TOBELO, HR — Tiga warga desa Tolonuo kecamatan Tobelo Utara kabupaten Halmahera Utara datang ke Mapolres Halmahera Utara untuk menyampaikan keluhan sekaligus laporan terhadap oknum anggota Polsek Tobelo berpangkat Aiptu berinisial AF alias Afrisal yang diduga membuat izin pangakalan penjualan minyak tanah di Desa Tolonuo dengan mencatut nama orang lain dan seorang oknum wartawan berinisial D alias Dod.
Mereka adalah Murniati Barakati, Ratu Balqis Mafoloi, Iliyin Kary bertemu langsung dengan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S.H. S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Roy Berman Simangunsong, S.H, S.I.K. Kasat Reskrim IPTU. M. Thoha Alhadar, Kasi Propam IPDA Hopni Saribu diruang kerja Kapolres, Senin (23/12/2024).
Dihadapan Kapolres, Ratu Balqis Mafoloi menyampaikan bahwa selama ini dia bersama dua warga lain tidak memiliki pangkalan minyak tanah, ” Kami sangat kaget adanya berita yang mencantumkan nama kami sebagai pemilik pangkalan di desa Tolonuo, ” katanya.
Yang lebih parah lagi, tambah Ratu, dalam berita itu ditulis oknum polisi berinisial Thoha Alhadar, S.H., yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara mendatangi pangkalan-pangkalan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak lagi berhak mendapatkan pasokan minyak tanah bersubsidi atas perintah Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K., ” Ini tidak benar sekali, karena pangkalan minyak tanah saja kami tidak punya, bahkan Kasat Reskrim juga kami tidak kenal,” ujarnya.
Ratu merasa kaget lagi, ketika oknum anggota Polsek Tobelo Aiptu AF memberikan kepada mereka izin pangkalan minyak tanah,” Jadi 4 hari lalu, Pak Afrisal baru kasih ke kami izin pangkalan minyak tanah, saat ada berita di media,” ujarnya.
Dia mengungkapkan tahun lalu, Aiptu AF pernah meminta foto copy KTP kepada mereka untuk di bantu mengurus pembuatan pangkalan minyak tanah tapi setelah itu, tidak ada lagi informasi selanjutnya, ” Bahkan kami sering juga membeli minyak tanah dari Pak Afrisal untuk dijual kembali, tapi harganya diatas harga pangkalan, “ungkapnya.
Karena itu, mereka meminta kepada Kapolres Halmahera Utara segara memanggil oknum anggota Polsek Tobelo yang merupakan Bhabinkamtibmas desa Gamaungi yang sudah menggunakan nama mereka tanpa izin.
“Kami minta kepada Pak Kapolres Halmahera Utara agar dapat memrosesnya karena kami selaku korban selama ini oleh oknum polisi,” pintanya.
Menanggapi keluhan mereke, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S.H. S.I.K, menegaskan akan memanggil oknum anggota Polsek Tobelo untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku, ” Saya telah mendengar langsung, jadi ada Pak Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Propam juga dengar keluhan dari mereka segera di proses,” ujarnya.
Kapolres bilang telah membaca berita yang menyebutkan bahwa pihaknya diduga merampas jatah minyak tanah bersubsidi milik tiga pangkalan, padahal ia tidak mengatahui persis pangkalan minyak tanah tersebut karena itu wilayahnya pemerintah daerah, ” Berita ini jatuhnya fitnah, penyebaran berita bohong, saya juga tidak kenal dengan mereka apalagi perintahkan Kasat Reskrim mendatangi pangkalan-pangkalan untuk menyatakan bahwa mereka tidak lagi berhak mendapatkan pasokan minyak tanah bersubsidi, “ujarnya.
Kapolres mengaku pihaknya selama ini dapat mengungkap pelanggaran penyelundupan minuman keras dan BBM di wilayah hukum Polres Halmahera Utara berkat program Lapor Ndan yang mengisi nomor kontak Kapolres dan Kapolsek, ” Warga langsung melaporkan dengan hanya mengirim Whatsaap ke nomor Kapolres dan puji syukur kami sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat, “ungkasnya (man).