Tim TAPD dan DPRD Halteng Bahas Perubahan APBD Tahun 2022

  • Whatsapp
Kantor DPRD Halteng

WEDA,HR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng melalui Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat Banggar, terkait Anggaran pendapatan daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD tahun  Anggaran 2022.

Rapat tersebut, sebagai tindak lanjut terkait pertemuan dengan beberapa pengusaha tambang, baik yang telah dilakukan oleh Dewan maupun pemda, terkait dengan kemauan perusahaan memberikan konstribusi kepada daerah, dalam bentuk pendapatan hibah secara sukarela sebesar Rp 651.229.580.668 meliar.

Anggota Banggar Halteng, Usman Tigedo mengatakan, setelah APBD tahun  2022 disahkan pada  26 November 2021, oleh pemerintah berkeinginan untuk  melakukan perubahan pendapatan dan belanja. APBD yang disahkan itu Pendapatan sebesar Rp.886.082.122.453 menjadi : Rp.1.540.692.347.831, sementara Belanja sebesar : Rp. 986.082.122.453 menjadi : Rp. 1.595.067.240.899. Dengan asumsi penambahan pendapatan pada komponen hibah daerah sebesar Rp. 651.229.580668.

Bahwa untuk  berubahan APBD yang sudah disahkan , apalagi angka yang disampaikan ini tidak rasional. Apabila disetujui akan menjadi beban, serta membuat fiskal daerah tidak sehat. Hibah daerah harus jelas sumbernya dibuktikan NPHD dari pihak yang akan memberikan hibah, kalau tidak ada NPHD, maka tidak boleh dimasukkan dalam komponen pendapatan.

“Kami mohon kepada pemda untuk membawa APBD 2022 yang sesuai dengan hasil keputusan DPRD, sebagaimana merupakan hasil pembahasan bersama TAPD ke provinsi untuk segera dievaluasi. Jangan lagi tambah- tambah sesuatu di luar keputusan telah diparipurnakan,”kata Usman.

Sementara itu, Aswar Salim yang juga anggota Banggar menyampaikan, agar APBD tahun 2022 yang sudah sahkan DPRD, agar sesegera mungkin untuk diajukan ke provinsi, jangan mengutak atik sesuatu di luar pengesahan tersebut.  Ketika itu terjadi maka pihaknya akan tempuh jalur hukum, sesuai aturan yang berlaku.

“Apalagi tadi setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD, ketua DPRD telah mengetok palu untuk menolak usulan perubahan Pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah,” tegas Aswar.

Ketua DPRD Halteng yang juga Ketua Banggar setelah rapat, tidak memberikan komentar terkait dana hibah, yang akan diterima oleh pemda dari perusahan.

“Saya belum bisa komentar,”singkat Ketua sambil berjalan pulang.(rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *