Tolak 10 IUP Pulau Mangoli, Pemda dan DPRD Diminta Bertindak

  • Whatsapp

SANANA,HR- Tolak 10 IUP di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Bupati dan Wakil Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sula dan juga DPRD Provinsi Dapil V Sula dan Taliabu. Didesak bertindak tegas.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Sula, Maluku Utara, Raski Soamole, kepada media ini, Kamis (23/6/2022), menyebutkan 10 IUP dan ketidakjelasan Analisis Dampak Lingluran (AMDAL) nya pada perusahaan di Pulau Mangoli, mestinya menjadi konstrasi serius oleh PEMDA Sula dan Juga DPR, baik DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi.

Kata Raski, sekarang diam-diam IUP telah dilegalkan begitu saja, sementara nasib masyarakat sebagai anak negeri khususnya di wilayah yang akan diekploitasi lahannya sadar serta berkaca pada wilayah sekitar Maluku Utara lingkungan banyak yang rusak akibat pertambangan.

Dia juga tegaskan, jangan pakai dalil-dalil kalau mau daerah maju harus ada industri pertambangan. Sebab itu keliru, kan laut kita kaya akan ikan, tanah kita subur akan hasil pertanian.

“Kenapa kita harus menjadikan pertambangan sebagai instrumen terakhir dalam mensejahterakan rakyat Sula,”ujarnya..

Dia meminta DPRD dan PEMDA Sula, agar hari ini lebih mementingkan kehidupan rakyatnya, dan melindungi tanah leluhurnya dari korporat baik dalam negeri maupun luar negeri.

DPRD dan Pemda Kepsul harus punya prinsip, yakni objektif, jujur, benar, adil dan toleransi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula,” cetusnya.(bud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.