TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate mengusulkan permohonan persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan uji kompetensi terhadap jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, menggantikan posisi Sekda sekarang, Jusuf Sunya. Namun, persetujuan KASN ini masih ditunggu Pemkot, supaya bisa dilakukan uji kompetensi oleh pansel.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Ternate, Sity Jawan Lessy menjelaskan, uji kompetensi pada jabatan Sekda dilakukan dalam waktu dekat, karena uji kompetensi itu tinggal menunggu surat persetujuan dari Komisi ASN.
“Uji kompetensi sementara ini baru diusulkan jabatan Sekretaris Daerah, semoga dalam sehari dua kami akan ke Jakarta untuk mengambil hasil rekomendasi dari KASN,” akunya, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, apabila rekomendasi persetujuan dari KASN sudah diterima, maka pihaknya langsung melaksanakan uji kompetensi Sekda Kota Ternate.
“Uji kompetensi jabatan Sekda, karena jabatan Sekda itu dia termasuk eselon II-A, sehingga panselnya nanti harus diatas atau selevel, jadi pansel untuk uji kompetensinya Sekda ini terdiri dari Sekda Provinsi, Kepala Inspektorat Provinsi, Akademisi dan Kepala Kanreg BKN,” bebernya.
Sementara, surat KASN sendiri dari hasil koordinasi yang dilakukan, didapat informasi bahwa suratnya tinggal dikoreksi Asisten Komisioner KASN. Pasalnya, uji kompetensi ini difokuskan pada jabatan Sekda Kota Ternate, setelah itu baru dilakukan uji kompetensi puluhan JPT Pratama di Pemkot Ternate yang masa jabatannya diatas satu tahun.
“Untuk dokumen perencanaan uji kompetensi JPT yang lain itu dilakukan setelah selesai uji kompetensi Sekda, sebab uji kompetensi untuk JPT itu Sekda masuk sebagai pansel,” ucapnya.
Dikatakannya,, rapat pansel jadwal uji kompetensi Sekda ini akan dilakukan setelah persetujuan KASN diterima Pemkot Ternate, dalam uji kompetensi tersebut nantinya pansel akan melakukan uji gagasan, rekam jejak dan wawancara.
“Nanti dari uji kompetensi baru dilihat kinerja Sekda selama dua tahun menjabat,” pungkasnya.
Tambahnya, pelaksanaan uji kompetensi terhadap pejabat sesuai ketentuan dapat dilakukan sebagai evaluasi, jika pejabat sudah setahun menjabat. Karena dari evaluasi melalui uji komptensi baru diketahui kinerja yang berlangsung selama menjabat yang dilakukan pansel.
“Jika rekomendasi KASN ini sudah keluar langsung dibuatkan uji kompetensi,” tutupnya.(nty)