WEDA,HR—Usulan pembentukan 11 desa baru oleh Pemerintah Halmahera Tengah (Halteng) sekitar tahun 2020 belum ada kepastian yang jelas. Pasalnya, hingga saat ini usulan pemekaran sejumlah Desa baru tersebut, prosesnya masih di propinsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemkab Halteng, Rivani Abdul Rajak mengatakan, pemerintah telah menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) kepada Pemda Provinsi Maluku Utara tentang desa persiapan pemekaran.
“Sudah disampaikan Perbup ke Pemprov Maluti soal desa persiapan. Prosesnya ada di sana,”kata Rivani.
Menurut Rivani, selain Perbup, ada surat dari Kemendagri, yang mana pemerintah diminta untuk penuhi beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.
“Jadi masih ada beberapa dokumen yang harus kami siapkan. Namun, saat ini kami masih fokus pada singkronisasi APBDes. Yang jelas sudah ada 11 desa pemekaran lengkapi dokumen,”ucap Kadis.
Diketahui, 11 desa pemekaran yang diusulkan Pemkab Halteng, diantaranya, Desa Era Fagogoru, pecahan dari Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara. Desa Bobane Remdi, pecahan dari Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat. Desa Loman pecahan dari Desa Yendeliu. Desa Sif pecahan dari Desa Kipai, Kecamatan Patani, Desa Woyo Bibil pecahan dari Desa Gemia. Desa Air Sentosa, pecahan dari Desa Blifitu, Desa Bomdi pecahan dari Desa Tepeleo, dan Desa Epele pecahan dari Desa Batu Dua, Kecamatan Weda Utara, serta Desa Loyteglas pecahan dari Desa Were. Desa Ake Ici pecahan dari Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. (rid)