TERNATE,HR – Kisruh yang terjadi antara Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman masih berlanjut. Buktinya, kali ini Jasri menolak dilakukan pemecatan terhadap 80 orang petugas satgas pasar sesuai SK Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman nomor 79.A/ II.23/ KT/ 2021 tertanggal 30 Juni 2021 lalu.
Bahkan menilai langkah yang diambil ditengah kesulitan ekonomi pada masa pandemi covid-19 ini keliru.
Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman mengatakan, langkah yang diambil oleh Wali Kota ini tidak bijaksana.
“Saya sesali perbuatan yang dilakukan oleh Wali Kota terhadap 80 orang petugas pasar yang sudah diangkat oleh mantan Wali Kota Burhan Abdurahman, mestinya kita harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” ucapnya baru – baru ini.
Kata dia, kondisi masyarakat ditengah pandemi covid-19, sangat mempengaruhi pendapatan warga, dan semestinya bagi Jasri kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi dan pendapatan warga.
“Harus dibicarakan solusinya dari kita seperti apa, mereka ini kan di kontrak satu tahun kenapa ini yang tidak dibacarakan,” terangnya.
Menurutnya, keputusan pemecatan 80 orang petugas ini tidak pernah juga di diskusikan padahal keputusan itu sejak dari 30 Juni lalu. Dia sendiri sudah menduga itu dan baru diketahui dari pemberitaan media.
“Keputusannya tanpa sepengetahuan saya, karena kita tidak pernah duduk bicarakan apa solusinya, bagi saya harus dicarikan solusi jangan karena covid kita jadikan sebagai alasan. Kita harusnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena dipecat dalam kondisi covid dari mana pendapatan mereka jadi harus di pertimbangkan,” ungkapnya.
Lanjut dia, langkah ini butuh diskusi sebelum keputusan itu diambil, karena satgas pasar ini masa kerjanya hanya setahun jika itu nanti tidak dibutuhkan setelah selesai masa kontrak kerja, maka bisa diambil kebijakan apakah diperpanjang ataupun tidak lagi, bukan dalam perjalanan tahun kemudian di berhentikan. Meski kata dia, pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran akibat pendapatan menurun.
“Ini warga kita juga bukan warga lain, makanya sisi kemanusiaan baik itu rasa iba maupun empati itu dimana, jadi mereka (petugas satgas pasar) ini dapat ke DPRD untuk memperanyakan sikap yang diambil oleh Wali Kota supaya bisa ada solusi. Kalau saya menawarkan solusinya kita berikan ketegasan bahwa mereka hanya satu tahun sesuai dengan SK dan selanjutnya tidak ada lagi sehingga mereka ini bisa merencanakan setelah dari sini kegiatan apa yang bisa dilakukan karena kita rasa kasian juga kalau mereka ini mata pencahariannya cuman disitu, apa yang mereka lakukan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, satgas pasar ini diangkat berdasarkan SK yang diterbitkan Wali Kota Ternate sebelumnya nomor 2/II.23/KT/2021 tentang Satuan Tugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate menyebutkan bahwa Satgas Pelayanan Pasar melaksanakan tugas terhitung sejak Januari 2021 hingga Desember 2021 dengan anggaran dibebankan pada APBD 2021. Mereka tiap tahun diperpanjang jika sudah berakhir masa kerjanya.(nty)