LABUHA HR— Sedikitnya ada 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dikategorikan bandel bayar pajak kendaraan. Akibatnya, Samsat Halsel bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Halsel melakukan panggilan untuk penagihan pajak kendaraan.
Hal ini dibenarkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Halsel Alfian Jauhari Hanif saat ditemui di ruang kerjanya bersama Kasi Penetapan Samsat Halsel Ubet Nurdin serta Staf Analisis Penagihan Pajak Rusdi Jalil dan Analisis Pajak daerah M Ramli Djabid.
Menurutnya, terkait penagihan pajak kendaraan pihaknya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Samsat Halsel, dalam MoU tersebut Kejari sebagai jembatan untuk melakukan teguran pembayaran pajak ke Negara melalui Samsat.
“Porsi kami memberikan surat penggilan penyelesaian, Samsat menjelaskan dan Alhamdulillah mereka menyanggupi dan bersedia melunasi,”jelasnya.
Sementara, Kasi Penetapan Samsat Halsel Ubet Nurdin mengatakan, upaya teguran melalui surat kepada instansi instansi tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu namun tak juga digubris sehingga pihaknya meminta bantuan penegak hukum.
“Ini upaya kami mendongkrak PAD, kami diberi target dan harus capai, untuk tahun ini saja target yang harus kami capai Rp 9 Milyar dan Alhamdulillah sudah masuk bulan ke enam ini sudah Rp 4 Milyar, sehingga upaya ini harus kami lakukan,”tegasnya
15 dinas yang bandel diantaranya, Dinas PUPR dengan total tunggakan pajak kendaraan Rp 51 juta, Dinas Kominfo Rp 32 juta, Dinkes Rp 10,5 juta, Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Rp 2, 5 juta, Dinas Pariwisata Rp 6 juta, Inspektorat Rp 3,6 juta, Dinas perikanan dan kelautan Rp 9 juta, KPU Halsel Rp 2 juta, DP3-KB Rp 1 juta, Diknas Rp 4,5 juta. (echa)