LABUHA HR— Lagi – lagi satu unit mobil hailux bernomor polisi DG 8004 CP milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan jadi target penarikan Bagian Asset BPKAD Halsel ke mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba. Pasalnya, mobil hitam yang diketahui milik Dinas Perhubungan Halsel tersebut, hingga kini masih ada di tangan mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba. Oleh Bupati Halsel Usman Sidik memerintahkan bagian assed segera melakukan penertiban assed Pemda tanpa kecuali mobil Hailux mantan Bupati Bahrain.
Kepala Bagian Asset Risno Teeis ditemui di kantor Bupati Halsel Kamis (10/06) menegaskan, mobil hailux yang tadinya digunakan Mantan Bupati Halsel tersebut sehari dua akan ditarik
“Ia mobil itu (Hailux) juga akan kami ambil, ini perintah Bapak Bupati, kami hanya menjalankan tugas, kita diminta segera Mengifentarisir seluruh ased Pemda, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, maka hari ini kami sudah mulai mengumpulkan selurus ased bergerak dan dikumpulkan di lapangan kantor Bupati Halsel,”jelasnya.
Sadisnya, saat ini mobil tersebut dalam kondisi rusak berat dan diparkir di bengkel Labuha sejak bulan Januari 2021. Sementara berdasarkan aturan jika mobil tersebut berstatus pinjam pakai, maka wajib hukumnya pihak kedua selaku yang meminjam yakni Mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang harus memperbaiki, nyatanya hingga kini masih terparkir di bengkel dan tak terurus. Hal ini jelas menyulitkan Bagian Umum dan Perlengkapan serta Bagian Asset melakukan penarikan. Usut punya usut rupanya tidak ada surat pinjam pakai dari Dinas Perhubungan sehingga biaya perbaikan tetap wajib dibiayai Dinas Perhubungan.
Informasi yang dikantongi halmaheraraya.id Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe meminta Bagian Umum dan Perlengkapan agar mensiasati perbaikan mobil tersebut, namun ditantang. Hal ini dibenarkan oleh
Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Umar Ratuela.
“Memang benar mobil itu status pinjam pakai sejak tahun 2016, namun setelah kami kroscek tidak ada surat pinjam pakai, sementara dalam poin berita acara pinjam pakai soal rusak baik sengaja maupun tidak disengaja pihak yang meminjam yang harus perbaiki, kami kordinasi dengan Sekda Halsel, Beliau arahkan kami untuk memperbaiki, sementara berbenturan dengan aturan sehingga kami tidak berani untuk ambil langkah,”beber Umar melalui telepon genggamnya. (echa)