Oleh : Rahmat Mustari /Penggiat sosial.
Akhir – akhir ini jagat maya kita diramaikan dengan wacana yang terkait problem-problem kedaerahan. Saya menamai wacana yang muncul di jagat maya itu sebagai babak “adu mulut” para simpatisan tokoh politik yang belakangan nama mereka mencuat sebagai bakal calon kepala daerah.
Di beberapa grup WhatsApp yang saya ikuti, dan juga grup-grup Facebook, percakapan yang baik itu cenderung mencari kambing hitam dari masalah-masalah yang melilit daerah–ketimbang melihat masalah secara proporsional dan mengemukakan kritik yang membangun.
Salah satu tokoh politik yang paling sering disebut dalam perdebatan adalah nama Muchlis Tapi Tapi, S. Ag, MH. Ya, Muchlis Tapi Tapi adalah Wakil Bupati dua periode secara berturut-turut mendampingi Ir. Frans Manery sebagai Bupati Halmahera Utara. Pemerintahan Frans dan Muchlis dianggap gagal, daerah dihantui beragam masalah dan tidak menemukan jalan keluarnya.
Kondisi Halmahera Utara yang demikian–meski standar penilaian atas kegagalan pemerintahan Frans dan Muchlis–tidak begitu jelas, pandangan itu telah dipercaya begitu saja. Namun yang menggelikan dari babak adu mulut ini adalah mengalamatkan kegagalan suatu pemerintahan kepada seseorang yang hanya mengemban posisi Wakil Bupati atau wakil kepala daerah. Toh, tugas dan wewenang Bupati dan Wakil Bupati masing-masing telah dibatasi oleh undang-undang itu sendiri.
Dalam hal ini para pesorak pemilihan kepala daerah periode 2024-2029 mengabaikan batasan tugas dan wewenang Wakil Bupati dalam menentukan perencanaan dan pembangunan daerah. Dimana keberadaan Wakil Bupati sebagaimana diterangkan perundang-undangan tidak memiliki otoritas penuh dalam pengambilan kebijakan arah pembangunan daerah. Dengan demikian, mengalamatkan problem-problem daerah kepada Wakil Bupati, saya kira orang-orang semacam itu sedang mengidap tuna pikiran. Muchlis, dengan perjalanan politiknya yang panjang dan penuh dinamika, memang terlanjur dikenal sebagai sosok politisi daerah yang memiliki kemampuan khusus. Meski demikian, seseorang yang beramanah pada jabatan yang diembannya adalah seseorang yang konsisten pada tugas dan wewenangnya serta batasan-batasannya.
Hemat saya, problem-problem kedaerahan yang muncul sebagai akibat dari pengelolaan pemerintahan daerah, maka hal ini perlu dilihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan mengacu pada undang-undang yang baru disebutkan itu, kita dapat melihat dengan terang tugas dan wewenang Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 57 menerangkan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah (Bupati) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Sejak diberlakukannya UU tersebut kepala daerah memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengurus roda pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan salah satu kewajiban yang diamanatkan undang-undang tersebut adalah mengurus dan mengatur masalah pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dimana pembangunan merupakan proses perubahan dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dan atau dari yang belum ada menjadi ada.
Masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Melalui perencanaan RPJMD tersebut, kita dapat melihat bentuk daerah selama lima tahun kedepan melalui visi, misi, dan program-program kepala daerah yang termuat dalam dokumen RPJMD. Ironisnya, wacana tentang masalah-masalah daerah yang berlangsung dalam babak adu mulut itu, DPRD sebagai lembaga salah satu Penyelenggara Daerah dilepaskan dari jangkauan perdebatan. Padahal, ketimbang posisi Wakil Bupati, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 dan pasal 154, dalam perencanaan dan realisasi RPJMD oleh kepala daerah, posisi DPRD memiliki peran dan tugas yang jauh lebih krusial.
Demikian, dengan melihat tugas dan wewenang Wakil Bupati, Bupati dan DPRD yang sudah disebutkan dalam pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, kita lebih tepat mengalamatkan pertanggungjawaban atas masalah-masalah yang mencengangkan kita. Bukan sekedar adu mulut di layar maya (***).