Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) Unkhair, Ir. Nurdewi Rizka, SP., M. Pd, mengatakan jalur mandiri ini memberi kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa, termasuk lulusan lima tahun terakhir.
“Peserta yang bisa mendaftar adalah lulusan SMA/MA atau sederajat tahun 2022 sampai 2026. Ini berbeda dengan jalur nasional yang umumnya hanya tiga tahun terakhir,” ujar Nurdewi, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi PMB Unkhair dengan membuat akun terlebih dahulu. Calon peserta diminta mengisi data diri secara lengkap sebelum masuk ke sistem seleksi mandiri.
Mengenai biaya pendaftaran, kata Kabiro BAKK, Unkhair menetapkan tarif berbeda. Program studi non Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), dikenakan biaya Rp300.000, sementara untuk FKIK sebesar Rp750. 000.
“Secara umum persyaratannya sama dengan jalur nasional, hanya saja kami memperluas tahun kelulusan menjadi lima tahun terakhir,” jelasnya.
Terkait kuota, lanjut Nurdewi, di jalur Mandiri diperkirakan menampung lebih dari 1.000 hingga sekitar 1.700 calon mahasiswa. Namun, jumlah tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil seleksi nasional.
“Kuota mandiri maksimal 30 persen sesuai ketentuan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Jika kuota jalur nasional tidak terpenuhi, maka bisa dialihkan ke jalur mandiri,” katanya.
Nurdewi, juga mengingatkan calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, mengingat persaingan masuk Unkhair, tahun ini cukup ketat.
Berdasarkan data sementara, jumlah peserta seleksi nasional mengalami peningkatan signifikan. Pada jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), tercatat lebih dari 2.784 peserta yang akan mengikuti seleksi.
“Silakan mendaftar dan tetap belajar dengan tekun. Persaingan cukup ketat, terutama di program studi favorit,” pungkasnya.
Panduan Tata Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Seleksi Jalur Mandiri di Unkhair melalui laman pmb.unkhair.ac.id.
1. Panduan Tata Cara Registrasi Akun PMB
2. Panduan Tata Cara Pendaftaran PMB
3. Panduan Pembayaran Melalui Bank Tabungan Negara.*






















