BPKAD Ternate Butuh Pembenahan Dalam Pengelolaan Aset

  • Whatsapp
Rapat Pengguna Barang di Masing - Masing OPD Bersama Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi. M Saleh dan Kepala Seksi Bidang Aset di BPKAD Kota Ternate.

TERNATE,HR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate masih perlu banyak melakukan pembenahan dalam pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD). Buktinya, ada sebagian aset berupa kendaraan dinas roda dua, roda empat dan bangunan gedung belum terinventarisir dengan baik.

“Rapat ini tindaklanjut monitoring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait barang milik daerah. Barang milik daerah ini memang ada hal –hal yang perlu kita tindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya inventarisasi, kita mungkin selama ini belum melaksanakan survey barang milik daerah, sehingga inventarisasi ini menjadi kelemahan kita, makanya ada barang milik daerah berupa kendaran dinas roda dua, roda empat, bangunan gedung yang belum terinventarisir dengan baik,’’ aku Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi. M Saleh usai rapat dengan Pengurus Barang Pengguna dari masing – masing OPD, Kamis (25/4/2024) di Ruang Rapat Kantor BPKAD.

Abdullah mengatakan, barang milik daerah yang dikuasai tidak sesuai ketentuan, baik kendaraan dinas roda dua, roda empat maupun bangunan gedung yang dikuasai oleh pihak tertentu.

Ia mengaku, kedepan pihaknya lebih memperkuat bukti kepemilikan barang milik daerah, supaya ketika ada masalah, pihaknya mempunyai data dan dokumen untuk ditampilkan.

“Contoh Kantor Camat Pulau Ternate, ketika kita digugat, kita bilang tanah itu milik kita, tapi sertifikat tidak ada, makanya kita kalah. Ini salah satu contoh kita dalam melakukan inventarisasi, bagamaiana kelemahan kita dalam pengamanan aset baik secara administrasi, fisik dan hukum,’’ ujarnya.

Tambah Abdullah, ia meminta kepada pengurus barang pengguna agar betul- betul memperhatikan dan mengamankan barang milik daerah.

Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar saat dikonfirmasi mengatakan, rapat tindaklanjuti Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam rangka mengkroscek kembali perkembangan pengamanan ASN terkait aset kendaraan dan lahan yang bermasalah.

“Data terakhir hari ini di update dan data itu dibawa ke pemeriksaan rinci besok dengan Inspektorat. Kita juga belum tahu seperti apa pemeriksaan yang dilakukan, namun data sudah kami siapkan,” cetusnya.

Meski begitu, Salim menjelaskan, edarannya memang ke Bidang Aset, tetapi di Bidang Aset itu hanya pengamanan adminitrasi, kalau dari segi Undang –undang Permendgri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pengamanan secara fisik dan hukum itu ada di SKPD tekhnis, jadi untuk pengamanan menarik kendaraan itu harus di SKPD terkait,’’ ungkapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.