TOBELO, HR — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, Kepala Daerah yang saat ini menjabat atau sebagai Petahana tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi saat di konfirmasi mengatakan sesuai dengan aturannya, bagi petahana bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada hanya perlu cuti dari jabatan saat melalukan kampanye.
” Calon Incumbent hanya perlu cuti pada saat kampanye nanti,” kata Abdul Jalil Djurumudi, Senin (10/06/2024).
Terkait cuti bagi Petahana, menurutnya, telah diatur pada pasal 70 angka 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
” Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknisnya,” ujarnya.
Namun menurutnya aturan tersebut akan dikecualikan bagi incumbent yang akan kembali maju namun di daerah lain. Maka calon Incumbent tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. “Kalau dia maju di luar daerah maka harus mengundurkan diri,” ucapnya.
Anggota KPU Halmahera Utara dua periode ini menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 7 angka 2 huruf s, juga mengatur tentang profesi/pekerjaan yang wajib mundur, dinyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Seperti diketahui, Untuk tahapan Pendaftaran calon kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati akan KPU akan mulai mengumumkan untuk calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024. Sedangkan untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah itu rencananya akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang dan akan ditetapkan pada Akhir September (man).