TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Senin (10/06/2024).
Tersangkanya adalah Sofyan Bie alias Opan (44) warga desa Tanjung Niara kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara.
” Penyerahan tersangka ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-768/Q.2.12/Eoh.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” Kata Kapolres Halmahera Utara, Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim, IPTU Thoha Alhadar, Senin (10/06/2024).
IPTIU Thoha menjelaskan kejadian, berawal pada hari Minggu tgl 07 April 2024 sekitar jam 19.00 wit bertempat di Desa Mahia Kecamatan Tobelo Tengah dimana saat itu tersangka SB alias Opan memukuli seorang anak yang berinsial CK, kemudian korban menegur tersangka, tak terima ditegur lalu korban dan tersangka bertengkar adu mulut, ” setelah itu tersangka langsung memukuli diri korban deng menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali dengan sasaran mengenah pada wajah korban tepatnya pada pelipis atas mata kiri hingga korban mengalami luka robek pada pelipis atas mata kiri.” jelasnya.
Dikatakannya, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan diterima oleh JPU Angga, “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan ” tandasnya (man)