TOBELO, HR—- Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi Maluku Utara (Malut) ke kabupaten kota diduga tak jelas, lantaran hingga tahun 2022, dana yang menjadi hak dari kabupaten kota belum semuanya di realisasi.
Bahkan Pemerintah provinsi (Pemprov), melalui Sekda Samsudin A Kadir beralasan keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov ke Kabupaten/Kota disebabkan kuragnya dana transfer daerah dari Pemerintah pusat ke Daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daeah kabupaten Halmahera Utara, Mahmud Lasidji mengatakan Dana bagi hasil Propinsi ke Kab/Kota itu tidak ada kaitannya dengan DBH Pusat ke Provinsi, ” Karena DBH di pungut di Kabupaten Kota oleh Provinsi dan kalau mau tunggu rekonsiliasi apa selama ini Pemprov punya niat baik lewat Samsat untuk menyampaikan berapa hasilnya yang didapat ke kabupaten kota.” Kata Mahmud Lasidji, Senin (10/01/202).
Lasidji mengungkapkan untuk Pemerintah kabupaten Halmahera Utara, DBH tahun 2021 masih ditunggak oleh Pemprov sekitar Rp 20 milyar dari mulai triwulan II, III dan IV, ” Jadi utang Pemprov untuk DBH triwulan II saja tidak selesai dibayar, triwulan III tidak ada SK penetapan dan triwulan IV tidak jelas, Kalau anggaran DBH kabupaten kota sudah terpakai karena provinsi devisit di sampaikan saja ke kabupaten kota,” ujarnya.
Lasidji berharap Pemprov Malut segera merealisasi hutang DBH yang menjadi hak dari kabupaten kota, sebab sudah memasuki tahun anggaran 2022, ” Kami sangat berharap tunggakan DBH triwulan II, III dan IV bisa diselesaikan,” tandasnya (man).