Demo di Depan Kantor Gubernur, Pegawai Disnakertrans Tolak Ridwan Hasan Kembali Jadi Kadis

  • Whatsapp
Puluhan pegawai Disnakertrans kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (20/06/2022).

Sebanyak 86 dari 88 Pegawai Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Maluku Utara, Senin (20/06/2022) menolak Ridwan Goal Putra Hasan dikembalikan jadi kadis

SOFIFI,HR—–Ridwan Goal Putra Hasan kembali menjabat Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Utara, terus menuai protes dari para pegawainya. Sebelumnya muncul sejumlah spanduk di depan dan pintu kantor Disnakertrans berisi petisi ‘Tolak Ridwan Hasan Sebagai Kadis’, Jumat (17/06/2022).

Puluhan pegawai Disnakertrans kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Maluku Utara meminta agar mempertimbangkan kembali surat keputusan Gubernur nomor: 821.2/Kep/jptp/002/VI tanggal 9 Juni 2022 tentang pembatalan sebagai lampiran surat Keputusan Gubernur nomor: 821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan pengangkatan ke dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kami kecewa gubernur mengembalikan Ridwan Hasan sebagai Kadis Disnakertrans, kami minta gubernur segera mempertimbangkan,”ujar sejumlah pegawai Nakertrans saat mengelar unjuk rasa di depan kantor gubernur, Senin (20/06/2022).

Menurut mereka, ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara merasa tidak nyaman bekerja dibawah Kepemimpinan Ir. Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas, ini sebagai bentuk akumulasi dari kepemimpinan sebelumnya.

“Rendahnya kedisplinan ASN di Disnakertrans dibawah kepemimpinan Ridwan GP Hasan sebagai akibat dari jarangnya keberadaan beliau di kantor pada masa kepemimpinan beliau sebelumnya,”ungkap salah pegawai yang benarkan pegawai lainnya yang hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Selain itu, semasa menjadi Kadis Nakertrans , distribusi tugas dan kewenangan tidak merata kepada pegawai. Bahkan kata mereka kendaraan dinas roda empat sebanyak tiga unit pada masa kepemimpinan beliau sebelumnya tidak digunakan menunjang operasional dinas. Akan tetapi dimonopoli dan digunakan oleh kerabatnya.

“Bagaimana pegawai bisa sejahtera, kalau pimpinan tidak mampu menjaga keseimbangan selama dia menjadi atasan,”katanya.

Lebih parah lagi, Dharma Wanita Disnakertrans mengalami kemunduran selama kepemimpinan Ridwan Goal Putra Hasan, hal itu disebabkan istri dari Ridwan GP Hasan berafiliasi sebagai salah satu pengurus partai politik sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita.

“Istrinya banyak mengintervensi menyangkut pengelolaan keuangan Dharma Wanita,”bebernya.

Bahkan, uang Dharma Wanita sebesar Rp. 14 juta rupiah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh istri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga sejumlah anggota Dharma Wanita tidak mendapatkan uang arisan pada tahun 2021.

“Ini jadi penyebab sejumlah anggota Dharma Wanita tidak ingin terlibat lagi sebagai pengurus Dharma Wanita Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.

Sementara, terkait mobil dinas milik Dinas Nakertrans yang dipreteli, gubernur harus melakukan investigasi biar ada pelajaran bagi pejabat yang lain.

Dia menambahkan, tidak hanya Petisi penolakan yang disampaikan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba, ASN di Disnakertrans juga mengancam akan memboikot dan menghentikan seluruh aktivitas perkantoran sampai menunggu tindak lanjut dari gubernur.

“Saat ini dari total 88 orang Pegawai di Disnakertrans sudah 86 pegawai yang nyatakan tolak Ridwan GP Hasan sebagai Kadis. Dan kami hari ini sampai menunggu keputusan Gubernur terkait petisi kami seluruh aktivitas kantor dikosongkan,” kata oknum ASN yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Gubernur.

Untuk menindaklanjuti Petisi penolakan, tidak hanya Gubernur, solidaritas ASN Disnaker ini juga secara resmi menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat.

Diketahui, Ridwan Goal Putra Hasan dikembalikan ke jabatan semula, Setalah adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-1768/Jp.01/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 menyatakan mengembalikan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara

Akibatnya, muncul spanduk penolakan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan dikembalikan ke jabatan semula.

Spanduk sepajang  dua meter bertuliskan “Petisi Tolak Ridwan Sebagai Kadis” yang dipasang di bawah papan nama dan depan pintu kantor Disnakertrans, di Desa Durian Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, ada juga spanduk bertuliskan “Tolak Kadis Bermental Bendahara dan Dektaktor”, “Kase Pulang Doi Arisan DWP”, dan “Pak Gubernur Tolong Jangan Kembalikan Ridwan Sebagai Kadis, Torang Samua Tara Suka”.

Dan masih banyak tulisan lainnya yang berisikan sikap penolakan terhadap Ridwan Goal Putra Hasan. Salah satu ASN Disnakertrans saat dikonfirmasi menyebutkan, penolakan itu memang benar adanya.

“Kami semua bahkan sudah mulai mogok masuk kantor sejak hari Rabu (15/06/2022), saat kami tahu bahwa Ridwan kembali menjabat Kadis Nakertrans,”ungkapnya.

Reaksi penolakan tersebut menurutnya, lahir dari akumulasi kekesalan para pegawai sejak dipimpin oleh Ridwan selama kurang lebih dua tahun ini.

“Pak Gubernur harus segera melakukan evaluasi terhadap Ridwan dan perlu melakukan investigasi di Dinas Nakertrans karena diduga banyak sekali pelanggaran yang menjurus ke tindak pidana korupsi bahkan kami juga mendesak agar Inspektorat Malut melakukan tindakan tegas kepada Ridwan Hasan yang pada saat menjabat sebagai kadis DLH dulu ada sejumlah temuan yang kisarannya sangat besar yang belum terselesaikan hingga saat ini,”harapnya.

Kadis Nakertrans Ridwan Goal Putra Hasan ketika dikonfirmasi, terkait sejumlah spanduk yang dipasang di depan pintu kantor petisi menolak Ridwan sebagai, kadis dan sejumlah spanduk lain melalui pesan What’s App belum menjawab hingga berita ini dipublish.(asfa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.