MOROTAI,HR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Rabu (24/11) gelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Prakarsa DPRD dan Dokumen Ranperda Hak Inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) di aula Gedung DPRD Pulau Morotai.
Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Rapat Paripurna saat ini merupakan konsekwensi logis bagi DPRD dan Pemda sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk menyampaikan sejumlah Ranperda hak prakarsa DPRD maupun hak inisiatif Pemda Morotai.
“Tujuan utama pembentukan sejumlah Ranperda yaitu sebagai Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk menjamin azas kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah,”ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Morotai, Hi. Asrun Padoma dalam rapat tersebut mengatakan, Ranperda inisiatif Pemda Morotai merupakan sistem Nasional yang memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah.
“Peraturan Perundang-undangan memiliki fungsi mewujutkan Kepastian Hukum, untuk itu, penyusunannya harus memiliki kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Asrun, Pemerintah daerah menyampaikan kepada DPRD Pulau Morotai 11 Ranperda untuk dapat dibahas bersama-sama diantaranya, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Ranperda tentang Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19). Ranperda tentang Cagar Budaya. Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Posikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Pulau Morotai. Ranperda tenteng Penyelenggaraan Green and Smart Island. Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Kota Daruba. Ranperda tentang Penetapan Baju Adat, Lagu Adat, Logo Adat dan Tarian Adat Kabupaten Pulau Morotai.
Sementara Ranperda Hak Prakarsa DPRD Pulau Morotai diantaranya, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Alternatif Bentor. Ranperda tentang Badan Pengelolaan Amal Zakat. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ranperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Aqquired Immune Deficiency Syndrome.
Usai sidang paripurna di ikuti dengan Penyerahan Dokumen RANPERDA sekaligus penandatanganan Berita Acara antara Ketua DPRD dan Wakil Bupati Morotai didampingi Wakil Ketua DPRD serta Ketua Bapimperda DPRD Morotai.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat paripurna itu diantaranya, para Anggota DPRD Morotai, Forkopimda Pulau Morotai serta para Pimpina OPD lingkup Pemda Pulau Morotai. (lud)