MOROTAI,HR–Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang di tunggu-tunggu oleh 172 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pulau Morotai akhirnya diterbitkan, Rabu (24/11).
Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman yang diterbitkan Pemda Pulau Morotai berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional Xl BKN Manado Nomor . 1094/B-KS.04 01/SD/KR.XII2021 Tanggal 23 November 2021 perihal penyampaian jadwal SKB CPNS Tahun 2021 Tahap ll bahwa lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kabupaten Pulau Morotai diselenggarakan di satu lokasi yaitu UPT BKN Ternate.
“Pelaksanaan Seleksi SKB untuk Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 3-4 Desember 2021,”Demikian yang dituliskan dalam surat tersebut.
Sementara dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawah peserta saat ujian SKB diantaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli. Kartu Peserta Ujian Asli yang dicetak https:l/sscasn. bkn. qo. id. Formulir Deklarasi Sehat Asli yang terdapat pada laman https:l/sscasn.bkn.qo.id yang sudah diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Membawa pensil kayu bukan pensil mekanik.
Selain itu, surat keterangan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negative/Non reaktif yang wajib dilaksanakan sebelum mengikuti SKB.
Bagi peserta yang telah terkonfirmasi Positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia pengadaan CASN Kabupaten Pulau Morotai melalui Nomor Whatsapp 082190231690 dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter pemerintah / Hasil Swab, PCR atau Rapid test Antigen serta keterangan isolasi dari pejabat benarenang. Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk peserta.
“Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di titik lokasi yang sudah ditentukan. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani Isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang dan melaporkan diri pada panitia pelaksana dilokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis dan ditambah dengan masker kain di bagian luar. Jaga jarak minimal 1 (satu) meter. Cuci tangan dengan sabun / hand sanitizer,” himbaunya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan dari 184 peserta lulus pasing garde pada tes SKD lalu, yang lanjut ke SKB hanya sebanyak 172 peserta.
“Kalau Ternate oke dan pasti, tinggal menunggu jawal karena di UPT Ternate itu selain Kementerian ada juga Kabupaten lain yang mengambil lokasi SKB nya di Ternate. Torang dari Morotai minta di Ternate,”katanya.
Ia berharap, bagi peserta agar lebih serius belajar dan persiapkan diri semaksimal mungkin di SKB lanjutnya.”Muda-mudahan dalam pelaksanaannya tidak ada masalah yang bisa saja menunda pelaksanaan SKB. Kemudian bagi peserta harus lebih serius belajar untuk persiapan pelaksanaan SKB,” tuntasnya.(lud)