MABA,HR- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara (Malut) menjatuhkan vonis dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi pengadaan lampu solar cell di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam amar putusan yang dibacakan dihadapan Hakim Ketua Budi Setiawan,SH dalam sidang terbuka menyatakan terdakwa HR yang merupakan mantan Pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera timur itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain terdakwa HR, Majelis Hakim Juga menjatuhkan Vonis kepada terdakwa MB yang merupakan penyedia /pelaksana dalam kegiatan pengadaan Dana Desa Pengadaan Lampu Jalan jenis solar cell disemua Desa di Kabupaten Haltim tahun anggaran 2020. Jum’at, (22/3/2024)
Masing-masing terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Lebih lanjut, dalam putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa HR dengan pidana penjara selama empat tahun dan Denda sebesar RP. 200.000.000 subsidair 3 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 868.157.880,- subsidair 6 tahun penjara.
Adapun terdakwa MB dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 337.205.000,- subsidair empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih menimbang, begitu pula masing – masing terdakwa melalui penasehat hukum dihadapan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Darsana SH melalui Kepala seksi Intelijen Ivan Day SH menyatakan,,atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Tipikor tersebut.
“Dan akan membuat laporan secara berjenjang mengingat penuntut umum pada agenda sidang sebelumnya menuntut masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.”pungkasnya. (rian)