MOROTAI,HR- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Riskal Fuad melalui halaman Facebook terhadap Plt Sekda Morotai, Suriani Antarani mulai disidangkan. Dalam agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa perkara tindak pidana UU ITE, Riskal Fuad Salman.
Sidang yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepualan Morotai, Jumat (22/3/2024) dilakukan secara virtual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, juga dihadiri Plt Sekda Pemkab Morotai Suriani Antarani.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan KepulauanMorotai, terdakwa Riskal Fuad Salman dinilai dalam perkara dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentranmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Riskal Fuad Salman adalah Dakwaan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara diluar ruang sidang, Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI Malut) Distrik UNIPAS Morotai dibawah pimpinan Camerad Ariel Baba dan kawan kawan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Riskal Fuad Salman (Ekal) dibebaskan dari tuntutan hukum karena dinilai tidak bersalah.
“Kalau tidak mau di kritik jangan jadi pejabat publik. Saudara Ekal tidak bersalah dimata hukum. Mengritik kebijakan pemerintah di tuding pencemaran nama baik, omong kosong tegakan keadilan. Ekal orang baik, pemerintahnya orang jahat,” tulis SAMURAI di spanduk mereka.
Untuk itu, SAMURAI menyatakan sikap tegas dan meminta agar saudara Riskal Fuad Salman (Ekal) segera dibebaskan dari dugaan Pencemaran Nama Baik yang dialamatkan kepada dirinya. Atas tuntutan ini, masa aksi pun diterima hearing oleh Kasi Datun Kejari Kepulauan Morotai.
Kasi Datun Kejari Kepualaun Morotai, Dhafi Adliansyah Arsyad mengimbau agar dalam penyampaian orasi masa aksi tidak melakukan hal hal anarkis yang dapat merugikan berbagai pihak untuk pemberian dukungan terhadap kasus pencemaran nama baik dimaksud.
“Massa aksi dipersilahkan kawal proses hukumnya karena saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan dan sidang selanjutnya rencana akan diadakan kembali pada tanggal 28 Maret 2024,” ungkapnya.
Sementara SAMURAI menegaskan soal hak menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD No 9 tahun 1998. Selain itu, UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 dimana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Olehnya itu, dalam hubungan pemerintahan dengan warga negara dalam hal ini masyarakat adalah satu kesatuan yang di atur dalam sistem demokrasi yang sama sesuai amanah UUD.
“Maka hak untuk mengritisi terkait setiap kebijakan pemerintahan yang salah dalam menjalankan roda pemerintahan adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menegakan keadilan yang meratah,” tegas SAMURAI.
Diketahui kronologisnya, dari status Facebook saudarah Riskal Fuad Samlan (Ekal) yang menulis: Perempuan dalam lingkaran korupsi, kasus proyek Fiberglass 18 unit senilai 2 milyar tak layak pakai, sumber keterangan warga nelayan sangowo, desak BPK Malut periksa dan adili kadis DKP morotai masa jabatan 2019-2020 (Suriani Antarani).
Hal tersebut di laporkan ke Polres Morotai, oleh mantan Kepala DKP, Suriani Antarani sebagai kasus dugaan pencemaran nama baik. Padahal status atau tulisan Riskal Fuad Samlan bersumber dari Media Online Posko Malut yang memuat soal proyek Fiberglass di Desa Sangowo.(JK)