TOBELO, HR — Lima nama putra terbaik Halmahera Utara, Maluku Utara masuk dalam daftar penjaringan partai Demokrat dan dianggap layak menjadi bakal calon Bupati Halmahera Utara periode tahun 2024-2029.
Mereka ini dinilai sama-sama mempunyai peluang untuk di usung oleh partai Demokrat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November 2024.
Ke- 5 figur ini adalah Muchlis Tapi Tapi, Wakil bupati Halmahera Utara aktif, dan juga sebagai ketua Partai NasDem Halmahera Utara, kemudian Piet Hein Babua, Mantan Sekda Halmahera Utara, Ketua harian partai Golkar Halmahera Utara, Hariyanto Tantry, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dokter ahli kandungan, selanjutnya Stefi Pasimanjeku, Politisi Partai Hanura, mantan anggota DPD-RI dua periode dan Hendra Karianga, Politisi Partai Perindo, Advokat.
Ketua DPC partai Demokrat kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong mengatakan penjaringan bakal calon Bupati dan wakil bupati ini sudah dibuka dari tanggal 4 April 2024. Penjaringan tersebut bertujuan untuk membuka ruang bagi siapa pun putra terbaik yang ingin maju di Pilkada Halmahera Utara 2024.
“Kita membuka ruang pendaftaran dan penjaringan bagi siapa pun yang ingin maju menjadi bakal balon Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara bulan November 2024 mendatang,” ungkapnya, Jumat (05/3/2024).
Menghadapi Pilkada 2024, pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan sejumlah petinggi partai politik di Halmahera Utara. Hal itu bertujuan untuk membangun kesepahaman visi dan misi demi membangun Halmahera Utara lebih baik ke depan.
” Jadi untuk 5 orang figur bakal calon bupati ini telah melakukan komunikasi, mereka punya peluang yang sama, sedangkan untuk kriteria, prinsipnya mengikuti peraturan perundang-undangan sesuai kriteria calon bupati dan wakil bupati. ditambah dengan ketentuan internal, mengikuti tahapan internal sesuai arahan partai,” ungkapnya.
Janlis yang juga sebagai ketua DPRD Halmahera Utara ini memastikan dalam menghadapi Pilkada 2024 semua kader dan anggota DPRD Halmahera Utara sepakat kompak satu komando. Terkait pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati sesuai dengan instruksi dari DPP Demokrat.
Tertuang dalam surat instruksi DPP Demokrat nomor 21/SE.INT/DPP.PD/IV/2024, Perihal Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Janlis juga menegaskan, bakal calon Bupati yang mendaftar harus mengikuti aturan yang diarahkan oleh DPP Demokrat. Salah satunya harus melihat hasil survei yang direkomendasikan sebagai bahan pertimbangan, Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat disampaikan untuk melaksanakan survei dengan menggunakan lembaga survei yang kredibel,” Yang pasti kami akan memaparkan bakal Calon bupati di hadapan DPP partai Demokrat, tentu disertai dengan hasil survei,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada Pemilihan legislatif 2024, partai Demokrat kabupaten Halmahera Utara sudah dipastikan memperoleh 4 kursi, syarat untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus 6 kursi di DPRD kabupaten karena itu Demokrat membangun koalisi bersama partai lain (man).