LABUHA HR— Proyek tanggap darurat bencana milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan dengan taksiran anggaran Rp 4,7 milyar tahun 2020 di Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan bermasalah, menyusul terbongkarnya status proyek yang dikerjakan BPBD Halsel tersebut milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara bukan Kabupaten Halsel. Proyek yang dikerjakan CV Mansel Mandiri tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp 4,7 Milyar dari nilai total Rp 5 Milyar. Sementara proyek tersebut sudah selesai pekerjaan oleh rekanan namun Pemda Halsel tidak mau membayar proyek tersebut ke pihak ketiga. Sehingga pihak BPBD Halsel saat ini kebingungan, ditambah lagi saat ini Proyek tersebut longsor dan menutup jalan.
Anehnya, Pejabat Pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK) Rusli Ohoitenan yang juga Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Halsel mengaku khilaf, pasalnya saat itu dirinya mengaku hanya menjalankan instruksi dari DPRD Halsel dan Inspektorat Halsel.
“Awalnya kami mengetahui itu bencana tanggap darurat, proyek ini muncul juga dari teman – teman dewan dan kepala Inspektorat Halsel yang investigasi, kami kerjakan dan sudah selesai belakangan diketahui status jalan milik Pemprov, jujur saya (Rusli red) Khilaf, karena saat itu Kami hanya berpikir bencana dan harus segera dikerjakan, tanpa melihat status dari jalan tersebut,”bebernya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (21/09/2021)
Ditanya solusi dari masalah tersebut, dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Pasalnya Pemkab Halsel buka tangan soal proyek tersebut. (echa)