TERNATE, HR – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Ridwan Lisapaly dari kepengurusan DPC PKB Kota Ternate.
Ridwan tak hanya dinonaktifkan, tetapi ditarik sebagai Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Ketua DPC Kota Ternate Muhajirin Bailussy kepada sejumlah wartawan mengatakan, mencermati dinamika yang melanda PKB Kota Ternate, setelah pihaknya mencermati dampak atas permasalahan itu terhadap posisi dan eksistensi PKB di Kota Ternate.
Kata dia, PKB telah mencermati secara konfrehensif atas kejadian itu banyak respon negative terhadap keberadaan PKB, sehingga secara organisasi selama dua hari kemarin tepatnya 11 Januari 2023, DPC PKB Kota Ternate melakukan rapat harian yang dilanjutkan dengan rapat pleno dalam merespon masalah itu.
Muhajirin mengakui, sejumlah poin dihasilkan, yakni DPC PKB Kota Ternate memutuskan menonaktifkan Ridwan Lisapaly dari kepengurusan DPC PKB Kota Ternate.
“Penonaktifan tersebut dilanjutkan dengan permohonan pencabutan keanggotaan dari PKB, yang kewenangannya berada di DPP PKB,” bebernya, melalui konfrensi pers, Kamis (1/12/2023).
Muhajirin juga mengintruksikan ke Fraksi PKB DPRD Kota Ternate untuk menarik Ridwan Lisapaly dari alat kelengkapan DPRD.
“Poin itu yang kita tempuh dan secara organisasi kita akan menyampaikan permohonan ini ke DPP PKB melalui pengurus wilayah PKB Maluku Utara, ada beberapa poin yang diambil diakibatkan, karena pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya mengambil keputusan karena marwah partai dilanggar, akibat perbuatan yang bersangkutan, karena sudah dua kali kajadian yang sama.
“Kita tidak lagi ada cara lain, dasar kita adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) terkait kejadian tersebut. Kami meminta maaf ke publik Ternate dan Maluku Utara karena institusi ini terbawa-bawa. Kami akan terus melakukan yang terbaik untuk kepentingan publik Ternate baik kegiatan kemanusiaan, keagamaan dan kegiatan apa saja,” tandasnya.
Meski begitu, DPC PKB nantinya akan menyampaikan keputusan tersebut ke yang bersangkutan sebagai pemberitahuan, namun pihaknya beralasan untuk pergantian antar waktu (PAW) sendiri ada mekanisme di internal PKB, karena masih menunggu usulan pemberhentian dari keanggotaan partai.(nty)