Tak Punya AMDAL, 2 Ruas Jalan di Pulau Obi dan Makian Dibatalkan

  • Whatsapp

#DPR Halsel Sebut Pemprov Malut Tak Ikhlas Bangun Pulau Obi dan Makian

LABUHA,HR— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Halmahera Selatan murka, menyusul adanya pembatalan 2 proyek ruas jalan di Pulau Obi dan Pulau Makian. 2 ruas jalan tersebut sebelumnya masuk dalam Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di daerah dan akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No : 109 Tahun 2020.

Ketua Komisi III DPR Halsel Safri Talib, mengaku, alasannya 2 proyek tersebut dibatalkan karena tak memiliki Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Malut.

“Izin Amdal untuk 2 ruas jalan yakni di Pulau Obi dan Makian adalah wewenang Pemprov Malut melalui instansi terkait. Sementara untuk pembebasan lahan sudah dianggarkan Pemda melalui APBD Halsel,”jelas Safri Talib, yang juga Ketua Fraksi PKB Halsel,  saat menggelar konferensi pers Lintas Komisi, Kamis (23/02/2023) di ruang Banggar DPR Halsel.

Dia menuding, Pemprov Malut tak ikhlas membangun Pulau Obi dan Makian. Selain itu, DPR Provinsi khususnya anggota DPR Dapil Halsel tak ada taring untuk menyuarakan aspirasi ruas jalan tersebut ke Pemprov Malut.

“Sangat disayangkan kalau 2 ruas jalan tersebut dibatalkan karena hanya gara-gara Pemprov Malut tidak memberika izin AMDAL,”ujarnya.

Menurutnya, 2 ruas jalan tersebut masuk dalam Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di daerah dan akan dituangkan dalam Inpres No : 109 Tahun 2020.

Dia menambahkan, Pemprov Malut seperti mainan anak-anak, kemarin ruas jalan di Pulau Obi dijadikan polemik karena yang mengunting pita adalah Bupati Halsel, kalau saat itu yang gunting pita Gubernur mungkin tidak terjadi seperti ini.

“Ini mencerminkan Pemprov tidak mau membangun Pulau Obi dan Makian, ada apa dengan Gubernur Malut, padahal kami (Pemda Halsel) sudah menggelontorkan dana APBD untuk pembebasan lahan,”ucap Safri Talib.

Lain lagi dengan Fraksi Golkar, melalui Ketua Fraksi Golkar Rustam Ode Nuru mengancam jika dalam waktu dekat Pemprov Malut tidak merespon aspirasi DPR Halsel, maka pihaknya akan melaporkan Pemprov Malut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Yang kami suarakan ini hak masyarakat Halsel, Gubernur orang Halsel, Pimpinan DPR Provinsi Malut juga orang Halsel, tapi malah diam soal Amdal 2 proyek tersebut, kita akan ke Mendagri jika ini tidak direspon. Kabupaten lain mulus kenapa Halsel dianaktirikan, kami kecewa dengan Pemprov Malut,”kesalnya.

Sementara Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Maluku Utara, Herdianto Arifin mengatakan, pembangunan lima ruas jalan daerah yang hangat diwacanakan di Halmahera Selatan juga sudah diusulkan, namun belum disetujui karena belum didasari dengan AMDAL.

“Ruas jalan di Halmahera Selatan belum semua disetujui karena terkait AMDAL yang diperlukan belum tersajikan. Usulannya ke Inpres itu sekitar bulan Juni lalu. Kita tinggal mempresentasikan, nanti daerah melihat bisa masuk atau belum. Ini nanti kita berbagi segmen rencananya, kalau misalnya provinsi masuk sekian kilo, kita sekian kilo. Tapi kita belum tahu alokasi dananya berapa atau malah kita nggak (dapat) sama sekali,” ujarnya.

Inpres pembangunan jalan daerah di Halmahera Selatan ini, lanjut Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba bahwa lima ruas jalan yang diwacanakan saat ini digarap oleh provinsi.

“Dan (ruas jalan tersebut) sudah divalidasi, tentunya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Kalau saya, lima ruas ini kan menjadi kewenangan provinsi. Dan kami sudah mengusulkan soal ini ke pusat pada September 2022, melalui Bappenas dan Kementerian PUPR dan sudah dibahas,” ujar Saifuddin.

Ia menambahkan, verifikasi terhadap usulan penanganan jalan daerah untuk ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan hanya ada tiga ruas jalan yang masuk validasi Inpres.

“(Ruas jalan) Saketa-Dehepodo, Pulau Makean, serta Laiwui-Jikotamo-Anggai dan Jikodolong-Soligi-Wayaloar di Pulau Obi. Untuk Matuting-Ranga Ranga tidak masuk,” jelasnya.

Sebelumnya, Halsel mendapat jatah 5 ruas jalan, yakni ruas jalan Pulau Obi ruas jalan Anggai Hikotamo Laiwui Rp 148,50 Milyar, Soligi Jiko Dolong Wayaloar Rp 167,48 Milyar, Saketa Dahe Podo Rp 85,40 Milyar, mMatturing ranga ranga 88,90 Milyar, ruas jalan Pulau Makian 108 Milyar. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *