Tim Hukum FM Mantap Patahkan Dalil Paslon JOS di Sidang MK

  • Whatsapp

TOBELO, HR—– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Joel B. Wogono dan Said Bajak, (JOS), pada Jumat (05/02/2021).

Sidang panel I ini, di pimpin oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan di dampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait.

Satu persatu dalil Paslon 02, JOS pun dijawab oleh tim hukum FM Mantap yang dalam perkara ini bertindak sebagai pihak terkait, pada sidang perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/3021. Mereka juga menyertakan alat bukti.

Tim Kuasa Hukum Paslon, nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Halut yang dilayangkan Paslon nomor urut 02, JOS. Karena dalil permohonan tidak jelas (Obscuur Libel).

Tanggapan kuasa hukum FM Mantap, Hery Hiorumu bahwa terkait dengan keberatan atas perselisihan perolehan suara sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 157 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota bahwa secara jelas dan tegas dalam pokok permohonan mengenai selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sebagaimana selisih perolehan suara tersebut terjadi di mana letak terjadinya selisih tersebut ataupun berkaitan dengan bagaimana perhitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.” Pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon maka terhadap pelanggaran tersebut baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya maka hal itu semestinya diselesaikan melalui lembaga-lembaga lainnya yang diberikan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan dan hal itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya,” kata Hery Hiorumu, kuasa hukum FM Mantap dalam sidang yang disiarkan secara daring. Jumat (05/02/2021).

Selain itu, tambah Hery yang dipersoalkan oleh pemohon adalah sengketa proses dan tidak ada hubungannya dengan perolehan suara, pemohon tidak mengajukan keberatan atas TPS TPS sebagaimana yang didakwakan oleh pemohon sesuai UU Nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur bupati dan walikota, ” sangat jelas bahwa persoalan yang disengketakan oleh pemohon dalam perkara adalah sengketa mengenai proses dan bukan merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020 di mana sengketa yang demikian bukan menjadi kewenangan Mahkamah, untuk itu patut dan beralasan hukum apabila mahkamah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” Jelasnya.

Dikatakannya, bahwa dalam mencermati permohonan pemohon tidak menjelaskan posita yang menguraikan tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon terutama mengenai kesalahan perhitungan yang ada pada tingkat mana tempatnya di mana dan berapa bertambah atau berkurang dari yang semestinya namun dalam permohonannya hanya menguraikan asumsi-asumsi tanpa dasar adanya pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara di TPS,” pada prinsipnya dari dalil pemohon dan termohon dalam perkara adalah mengenai sengketa proses yang lebih bersifat asumsi serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah.” Ungkapnya.

Menurutnya, tidak pernah ada pembentukan TPS di PT NHM, sementara dalam dalil pemohon yang menyatakan sebelumnya Pemilihan Presiden pemilihan gubernur Maluku Utara pemilihan legislatif ataupun pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 selalu memfasilitasi tempat pemungutan suara TPS khusus pada karyawan PT. NHM. ” Tidak ada TPS di PT NHM pada momen-momen politik yang diselenggarakan di Kabupaten Halmahera Utara.” Tukasnya.

Selanjutnya, tambah Hery Pelanggaran-pelanggaran yang dijadikan oleh pemohon pada TPS-TPS tersebut tidak terjadi, dan proses perhitungannya berjalan lancar, saksi-saksi dari paslon nomor urut dua juga mendatangani form C hasil dan selanjutnya di kecamatan Loloda Kepulauan amplop tidak tersedia tinggal satu sehingga ada kesepakatan yang dipilih adalah segel kotak. ” Tidak ada keberatan kemudian di tingkat kabupaten baru dipermasalahkan,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan paslon JOS. Kemudian menyatakan, surat penetapan hasil penghitungan suara KPU Halut adalah benar. “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan KPU Halmahera Utara nomor : 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020, perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 suara total 100.775 suara (mn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.