Bawaslu Halut Keliru Sebut KPU Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi

  • Whatsapp

TOBELO,HR—– Kuasa Hukum termohon KPU Halmahera Utara, Hendra Kasim mengatakan Bawaslu Halut sangat keliru menyampaikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Halut di Mahakamah Konstitusi yang menyebutkan KPU Halut tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” Jadi Bawaslu keliru jika menyebut KPU tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu” Ujar Hendra Jumat (05/02) pada saat sidang PMKRI di MK.

Menurut Hendra. Pernyataan bahwa KPU tidak menindak lanjuti atas rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 01 Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap) atas dugaan bagi bagi sembako dan menggunakan fasilitas negara tidak benar. Sebab KPU sudah menindak lanjuti dengan melakukan penelitian dan pencermatan atas rekomendasi Bawaslu, hingga KPU menolak diskualifikasi,” KPU sudah menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu, tetapi tindak lanjut KPU dengan menolak diskualifikasi dari rekomendasi Bawaslu terhadap Paslon FM Mantap,” ujarnya.

Selain itu, Kata Hendra keterangan Bawaslu bahwa KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi kedua Bawaslu terkait Pemungutuan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tetewang juga tidak benar. Hal itu, dibuktikan bahwa KPU menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. Hanya saja tindak lanjut itu, KPU tidak bisa melaksanakan PSU,” Sesuai PKPU pengusulan rekomendasi PSU harusnya dua hari setelah pemungutan suara di TPS, tetapi rekomendasi PSU dari Bawaslu sudah kadaluarsa sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU, Bawaslu keliru jika sebut KPU tidak menindak lanjuti,” tandasnya.

Seperti diketahui pada sidang jawaban termohon (KPU) Bawaslu dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (05/02/2021) Komisioner Bawaslu Halut Iksan Hamiru memberikan keterangan pengawasan Bawaslu Halut dihadapan hakim MK. Keterangan tersebut Iksan menyebut KPU tidak melaksanakan Himbauan Bawaslu terkait permintaan penempatan TPS di PT Nusa Halmahera Minerals. Kemudian KPU tidak menindak lanjuti dua rekomendasi Bawaslu.(mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.