TOBELO, HR — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan berkas perkara (tahap I) kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, SH. S. I. K, melalui Kasatreskrim AKP M. Thoha Alhadar, menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 10 / II / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Februaru 2025 Perihal Pengiriman Berkas perkara.“ Proses tahap I ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP M. Thoha Alhadar, Minggu (09/02/2025).
Menurutnya, tersangka adalah Siswoyo alias SIS (45) warga Desa Bandar Kedungmulyo Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang Jawa Timur, saat ini tinggal di Desa Gorua Selatan kecamatan Tobelo Utara kabupaten Halmahera Utara.
AKP Thoha menjelaskan kronologis kejadian tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di lokasi pelabuhan Feri di Desa Gorua Tengah kecamatan Tobelo Utara. Kabupaten Halmahera Utara, berawal tersangka SIS menampar pipi kiri dan kanan korban SA alias SALMA kemudian meninju mulut korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bibir dan mengeluarkan darah, ” Korban sendiri merupakan anak dari tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (man).
UPPA Polres Halut Serahkan Berkas Ayah Pukul Anak Ke Jaksa
![IMG-20250208-WA0107](https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0107.jpg)