TERNATE, HR – Dari sepuluh kabupaten kota, Kota Ternate masuk dari 4 kota yang sudah memenuhi Monitoring Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ). Hal ini lantaran, Pemerintah Kota Ternate memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan Kota Ternate telah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Hingga saat ini, kurang lebih 7.772 pekerja rentan di Kota Ternate sudah terfasilitasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok penerima manfaat ini mencakup honorer, RT/RW, serta kategori pekerja rentan lainnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate. SK tersebut memuat sejumlah kelompok pekerjaan yang berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan didanai melalui APBD.
Ia mengatakan, komitmen anggaran ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kota Ternate. Setidaknya 16 jenis profesi tercakup dalam program ini, mulai dari petani, nelayan, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, sopir angkot, tukang ojek, pedagang kaki lima, juru parkir, petugas kebersihan, kader posyandu, hingga pekerja disabilitas.
Katanya, di tahun 2026 meski Tunjangan ke Daerah (TKD) dipangkas, tetapi tahun depan tetap ada perlindungan pekerja. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi belanja wajib dan mempertahankan perlindungan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
“Ini adalah bagian dari pemenuhan hak dasar orang banyak. Pemerintah tetap konsisten,” pungkasnya.(nty)






















