FGD Revisi Perda RTRW, DPRD Ternate Perkuat Penataan Ruang yang Berkeadilan

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ternate melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate tahun 2026-2046, Sabtu (18/4/2026) di Muara Hotel.

FGD ini dibuka Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh, keynote speaker Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, anggota Pansus I, pimpinan OPD teknis akademisi, dan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh mengatakan, revisi Perda RTRW menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kota Ternate untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Kegiatan ini tujuannya untuk mendapatkan referensi, saran, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar Ranperda RTRW ini lebih berbobot dan komprehensif,” kata Amin.

Menurutnya, FGD tersebut juga merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masukan dari para peserta FGD harap Amin, dapat merepresentasikan kebutuhan berbagai sektor masyarakat, sehingga kebijakan pembangunan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Sementara, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyatakan pentingnya arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan dalam revisi RTRW tersebut.

Dikatakannya, Kota Ternate memiliki kompleksitas tata ruang yang tinggi dengan delapan kecamatan, lima berada di Pulau Ternate dan tiga lainnya terpisah, yakni Batang Dua, Hiri, dan Moti.

“Berbagai persoalan tata ruang di Indonesia itu bisa kita lihat dalam skala kecil di Ternate, mulai dari pemanfaatan hingga penyalahgunaan ruang,” katanya.

Salah satu persoalan utama yang dihadapi kata ia adalah ketidakkonsistenan pemanfaatan ruang. Banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan, bahkan baru disesuaikan setelah bangunan berdiri. Bahkan, urbanisasi yang tidak terkendali juga menjadi tantangan, karena memicu munculnya permukiman di kawasan rawan bencana serta menimbulkan ketimpangan pembangunan.

Tak hanya itu, tekanan terhadap lingkungan semakin meningkat. Kerusakan hutan dan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) akibat ekspansi pembangunan ke wilayah perbukitan menjadi ancaman serius.

Rizal juga menyoroti tren pembangunan di kawasan puncak yang dinilai berpotensi merusak fungsi kawasan sebagai daerah resapan air. Kawasan pesisir yang menjadi destinasi wisata juga perlu ditata dengan baik agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan risiko abrasi.

Sambungya, RTRW tersebut disusun agar selaras dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sistem perencanaan pembangunan nasional.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *