Aktivis PAMALUT Jakarta Minta APH Usut Dugaan Reses Fiktif Ketua DPRD Halmahera Utara

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Desakan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan segera mengusut dugaan reses fiktif yang diduga melibatkan Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa terus berdatangan. Salah satunya dari Perkumpulan Aktifis Maluku Utara (PA MALUT) Jakarta yang disampaikan langsung Siraj Naufal.

“Reses fiktif yang yang diduga melibatkan Ketua DPRD Halmahera Utara harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Siraj Naufal, Selasa (28/04/2026).

Menurutnya, kegiatan reses yang dilakukan Ketua DPRD Halmahera Utara diduga dilakukan tanpa ada pertemuan nyata di Desa Towara, Kecamatan Galela, namun laporan pertanggungjawabannya difabrikasi untuk mencairkan uang negara.

“Praktik ini sering disebut sebagai modus klasik, di mana kegiatan reses yang seharusnya menjadi wadah menyerap aspirasi direduksi menjadi sekadar formalitas dokumen administratif,”ujar Siraj Naufal.

Oleh karena itu, ia meminta lembaga APH yakni Kepolisian dan Kejaksaan segera turun mengusut secara tuntas kasus reses fiktif yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri.

“Ketua DPRD Halmahera Utara setidaknya telah melanggar tiga undang-undang yang mengatur, diantaranya, Undang-undang MD3, Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara,” katanya.

“Reses illegal yang merugikan keuangan negara bukan sekedar pelanggaran etik tapi juga pelanggaran pidana serius. Karena itu harus diproses hukum secara terbuka terang benderang tidak bisa selesai hanya dengan pengembalian uang kepada negara. Harus diusut tuntas,” tegasnya.

Diketahui dugaan praktik reses fiktif yang menyeret pimpinan DPRD Halmahera Utara menuai kecaman keras. KAHMI Halmahera Utara menyebut modus yang dilakukan sebagai bentuk manipulasi terang-terangan terhadap mandat rakyat.

Kasus ini mencuat setelah tim advokasi KAHMI menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reses yang secara administratif tercatat berlangsung di Desa Towara, Kecamatan Galela, tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Alih-alih menggelar dialog dan menyerap aspirasi masyarakat, oknum Ketua DPRD tersebut diduga hanya datang sebentar untuk memasang spanduk, mengambil dokumentasi foto, lalu meninggalkan lokasi tanpa agenda reses yang substansial.

KAHMI menilai tindakan tersebut sebagai modus klasik yang sengaja dilakukan untuk memenuhi syarat administratif pencairan dana reses dari APBD.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi kuat praktik koruptif. Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang mendengar aspirasi rakyat justru direduksi menjadi formalitas dokumentasi,” ujar Kadafik Sainur, Bidang Hukum dan Advokasi KAHMI Halut, seperti dikutip dari laman myrepsnews.com.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *