Dugaan Reses Fiktif yang Menyeret Ketua DPRD Halmahera Utara

  • Whatsapp

JAKARTA–Perkumpulan Aktifis Maluku Utara (PA MALUT) Jakarta Siraj, menyampaikan bahwa publik kembali dibuat kecewa oleh dugaan praktik reses fiktif yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Sejatinya agenda reses merupakan ruang konstitusional bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat, justru diduga dijadikan formalitas administratif tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.

Ironisnya, laporan dan sorotan masyarakat terkait persoalan ini seolah berhenti di meja Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang hingga kini belum menunjukkan langkah serius untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: masihkah lembaga legislatif berdiri sebagai rumah aspirasi rakyat, atau telah berubah menjadi ruang perlindungan bagi elite politiknya sendiri?”

Siraj menegaskan, Badan Kehormatan yang semestinya menjadi benteng etik parlemen justru terlihat pasif. Sikap diam ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat dibaca publik sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik yang merusak marwah lembaga.

“Ktika dugaan pelanggaran etik tidak ditindak, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik kepada satu individu, melainkan legitimasi kelembagaan DPRD secara keseluruhan,”ujarnya.

Dikatakannya, mandeknya proses etik menunjukkan krisis moral politik dalam tubuh lembaga. Jika pengawas kehilangan keberanian, maka kekuasaan kehilangan batas.

“Jika dugaan ini benar dan tetap dibiarkan tanpa proses, maka yang sedang dipertontonkan kepada rakyat adalah politik impunitas, di mana jabatan menjadi tameng dan etika hanya slogan kosong,”tegasnya

Sudah saatnya Badan Kehormatan Dewan membuktikan bahwa mereka bekerja untuk menjaga kehormatan lembaga, bukan menjaga kenyamanan elite yang diduga melanggar. Sebab demokrasi tidak hanya rusak oleh tindakan salah, tetapi juga oleh lembaga yang memilih tutup mata terhadap kesalahan. Tutup Siraj Naufal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *