SANANA,HR—Polda dan Kejati Maluku Utara didesak mengusut proyek pembangunan jalan lintas Desa Menaluli-Trans Modapuhi, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasalnya, jalan lintas penghubung Desa Menaluli-Trans Modapuhi dianggarkan pada Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2021, dengan besar anggaran Rp,7.529,000,982 baru setahun dikerjakan sudah rusak.
“Polda dan Kejati harus segera mengusut proyek jalan penghubung Manaluli-Trans Modapuhi karena baru setahun dikerjakan sudah rusak,”kata Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kepulauan Sula, Halim Umafagur kepada wartawan, Rabu (08/06/2022).
Menurutnya, kerusakan tersebut diduga karena pekerjaan proyek jalan Menaluli-Trans Modapuhi tidak sesuai RAB. Bahkan kualitas pekerjaan diduga asal jadi alias abal-abal.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak terkait yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, melalui Dinas PUPR dan pihak kontraktor belum dapat dikonfermasi labih lanjut.
Diketahui, proyek pekerjaan peningkatan jalan Menaluli-Trans Modapuhi, dianggarkan pada Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2021, dengan besar anggaran Rp,7.529,000,982. Nomor kontrak :36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021. Yang dikerjakan oleh PT. Hidayah Bersama Mandiri, dengan pekerjaan 210 hari kelender, diduga bermasalah karena proyek tersebut RT tidak sesuai RAB.
Komisi III DPRD Kepulauan Sula pernah memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) terkait pekerjaan peningkatan ruas jalan Minaluli-Trans Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, yang diduga bermasalah.
Tidak hanya Dinas PUPRPKP, pihak pelaksana pekerjaan juga dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD, Bukit Harapan, Desa Pohea.
Dalam RDP itu terungkap, bahwa pekerjaan peningkatan ruas jalan senilai 7,4 miliar melalui anggaran DAK 2021 dengan Nomor kontrak: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021, tertanggal 14 Mei 2021, ada permasalahan sekitar 400 meter dan potensi dilakukan pembongkaran.
Permasalahan ini disinyalir karena pihak pelaksana pekerjaan tidak menggunakan material sesuai yang tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB).
Dalam RDP itu pihak ketiga mengakui sepanjang 400 meter bermasalah, karena menggunakan material yang tidak sesuai RAB.
Pekerjaan peningkatan ruas jalan Minaluli-Trans Modapuhi itu sepanjang 4,1 kilo. Sementara yang baru dikerjakan sekitar 2,8 kilo, dengan anggaran yang sudah dicairkan sebesar 70 persen dari nilai kontrak.(bud)