JAKARTA,HR—Pemerintah kembali menggulirkan bantuan modal kerja bagi UMKM dalam program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021 ini. Pengusaha yang terdaftar program ini akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Untuk tahun ini bantuan ini ditargetkan disalurkan kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19. Dana ini bersifat hibah atau diberikan tanpa perlu dikembalikan lagi ke negara.
Cara pengecekannya, setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
“Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri,” kata dia. (red)