Rahman Dilaporkan Bagi Bagi Minyak Tanah Gratis, Bawaslu Halut Tidak Temukan Bukti Cukup

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara memberhentikan kasus dugaan pelanggaran politik uang. Adapun dugaan pelanggaran  tersebut prihal membagi bagikan minyak tanah gratis di Desa Gorua Utara, Kecamatan Tobelo Utara, Rabu (02/10/2024) lalu.

 “Dugaan pelanggaran politik uang cuman unsur-unsur dan bukti tidak memenuhi adanya pelanggaran. Jadi prosesnya tidak ditindaklanjuti, karena hasil penelusuran terhadap terlapor tidak ditemukan bukti yang cukup untuk di tetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilihan,” jelas ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, Senin (21/10/2024)

Kata Ahmad, Bawaslu telah mengundang sejumlah warga atau saksi-saksi yang membeli minyak tanah di desa Gorua, ” Pada saat diklasifikasi warga membantah mendapat minyak tanah gratis dari salah satu Paslon Bupati dan wakil bupati atau dari Kabag Kesra, warga mengaku bahwa meraka membeli minyak tanah dan tidak gratis,” jelasnya.

Bawaslu, tambah Ahmad juga telah meminta klarifikasi terhadap Rahman Saha, selaku Kabag Kesra Setda Halmahera Utara yang diduga melakukan pelanggaran politik uang untuk mendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil bupati, ” Kami juga sudah meminta klarifikasi ke Pak Rahman Saha, dan beliau membantah melakukan money politic dengan membagi bagikan minyak tanah gratis ke warga yang ada di desa Gorua,’ jelasnya.

Seperti diketahui, Kabag Kesra Halmahera Utara, Abdurahman Saha diduga bagikan minyak tanah gratis di Desa Gorua Utara, Kecamatan Tobelo Utara, pada Rabu (2/10/2024).

Setelah beredarnya sebuah video berdurasi 46 detik memperlihatkan sejumlah warga mengambil minyak tanah yang diduga dibagikan secara gratis dari pendukung salah satu Paslon.

Minyak tanah gratis guys. MANIS pe minyak tanah (Minyak dari  MANIS),” ucap salah satu perempuan dalam  video tersebut (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *