Diduga Tidak Miliki Izin Usaha dan BPOM, Produk Kosmetik ini di Keluhkan 

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Maraknya penjualan kosmetik secara online kian meningkat. Di kota Tobelo, kabupaten Halmahera Utara, ditemukan salah satu produk kosmetik penyubur rambut yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Merek produk kosmetik penyubur rambut itu dimasukan dalam kemasan serum berwarna merah seberat 100 ml tidak dicamtumkan nomor BPOM dan rumah industri atau alamat UMKM tempat produk ini di buat.

Sementara sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, menyebutkan bahwa seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar (notifikasi) dari BPOM. Notifikasi adalah jaminan legalitas, keamanan, dan mutu yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum menjual produknya untuk melindungi kesehatan konsumen.

Salah satu warga Tobelo, yang pernah membeli serum tersebut mengeluh karenakan terdapat aroma lain dan warna berubah setelah di simpan kurang dari dua bulan.

Rumah/salon pemilik produk kosmetik penyubur rambut di desa Rawajaya Tobelo

“Saya awalnya pakai, cuma sekarang sudah tidak di pakai lagi karena berbau tidak sedap dan warna berubah dan hitam jadi coklat kuning makanya saya takut, apalagi tidak ada nomor notifikasi BPOM, ” jelas perempuan yg mengaku seorang mahasiswa semester 5 di salah satu kampus d Tobelo.

Menurutnya, serum penyubur rambut bermerek Nyai Chalista ini dibeli pada salah satu pedagang online di Tobelo. “Jadi saya pesan melalui online lalu diantar ke rumah” tambahnya.

Dia mengaku mengetahui pemilik produk tersebut tinggal di desa Rawajaya kecamatan Tobelo Dusun 2, RT 04.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan tinggal di desa Rawajaya karena ada buka salon rambut dan pasang venner gigi, gigi kelinci dan behel” jelasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, beberapa warga di dusun 2 RT 04 desa Rawajaya juga mengakui tidak tahu menahu kalau ada rumah industri produk penyubur rambut di kompleks tersebut.

“ Selama ini, kami tidak mengetahui ada tempat usaha produk kosmetik di sini, karena tidak ada papan izin usaha, kami hanya tahu nama panggilan puput,” jelas salah satu warga yang ditemui.

Bahkan wartawan media ini telah mendatangi rumah pemilik kosmetik untuk upaya konfirmasi namun rumahnya tertutup, hingga berita ini di publish belum ada tanggapan dari pemilik produk. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *