TOBELO, HR — Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Desa Roko (HMPR), Yofrits Ngosa, menyampaikan keprihatinan serius terhadap ketidakpastian sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Roko. Sabtu (11/04/2026).
Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan konkret terkait proses dan realisasi penerbitan izin tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, mengingat aktivitas pertambangan telah menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga Desa Roko.
Selama satu tahun penuh, aktivitas pertambangan rakyat dihentikan dengan dalih tidak memiliki izin. Ironisnya, penutupan tersebut dilakukan tanpa menghadirkan solusi, tanpa skema transisi ekonomi, dan tanpa keberpihakan terhadap nasib masyarakat. Negara hadir hanya sebagai pelarang, bukan sebagai pemberi jalan keluar.
Akibatnya, masyarakat dipaksa bertahan dalam tekanan ekonomi yang semakin mencekik. Sebagian penambang terpaksa beralih menjadi petani yang memproduksi minuman keras tradisional jenis cap tikus demi sekadar menyambung hidup. Di sisi lain, meningkatnya pengangguran telah memicu tingginya konsumsi minuman keras di tengah masyarakat.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan sosial biasa, melainkan bom waktu konflik. Konsumsi minuman keras yang tidak terkendali telah berkali-kali memicu gesekan antarwarga, baik di Desa Roko maupun di wilayah perbatasan Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Jika terus dibiarkan, situasi ini sangat berpotensi meledak menjadi konflik terbuka.
Situasi semakin diperparah dengan adanya penetapan dua orang warga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Halmahera Utara beberapa hari lalu, yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal. Penetapan ini menambah ketegangan di tengah masyarakat yang pada dasarnya masih bergantung pada aktivitas pertambangan tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Yofrits Ngosa menegaskan bahwa kondisi ini merupakan dampak langsung dari ketidaktegasan dan lambannya respons pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Masyarakat kini dihadapkan pada dilema antara mempertahankan sumber penghidupan atau berhadapan dengan risiko hukum.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tidak semata-mata bertindak atas nama penegakan hukum tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Penegakan hukum yang tidak disertai solusi berkeadilan justru berpotensi mengorbankan mata pencaharian masyarakat serta memperkeruh situasi di lapangan.
Oleh karena itu, HMPR mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mendorong kementerian terkait untuk mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
2. Pemerintah segera memberikan kepastian hukum yang jelas dan berpihak kepada masyarakat penambang lokal.
3. Aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan solutif dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.
4. Dibukanya ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, HMPR bersama masyarakat Desa Roko menyatakan sikap tegas bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait, maka akan dilakukan aksi bersama sebagai bentuk protes terhadap ketidakpastian kebijakan yang terus berlarut.
Yofrits Ngosa juga mengingatkan bahwa tanpa adanya kepastian kebijakan dari pemerintah, potensi konflik di masyarakat sangat mungkin terjadi dan dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah Desa Roko dan sekitarnya.
HMPR berharap seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah strategis dan terukur demi menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, serta keberlangsungan hidup masyarakat Desa Roko (*)






















