TOBELO,HR — Bawaslu kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU Halmahera Utara.
“Tadi malam Bawaslu sudah teruskan rekomendasi dari Panwascam Galela Selatan ke KPU untuk digelar PSU,”ujar Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, Minggu (01/12/2024).
Ahmad bilang PSU dilakukan di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak tiga kali.
“Iya pemilih coblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda, di desa Igobula kecamatan Galela Selatan,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Devisi Hukum KPU Halmahera Utara Ferdy Rudolf Pangkey mengatakan KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor O81/PP.00.02/K.MU-03/11/2024 tanggal 30 November 2024 perihal Rekomendasi.
Ferdy menjelaskan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 316/HK.07.6-SD/8203/2024 tanggal 1 Desember 2024, KPU Kabupaten Haimahera Utara dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang,.
“Pokoknya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 dan TPS 02 Desa Igobula Kecamatan Galela Barat,” katanya. Minggu (01/12/ 2024).
Ferdy bilang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 49 huruf b bahwa Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena : rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, maka KPU Kabupaten Utara akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dimaksud dengan Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang, “tandasnya.(man)