JAKARTA—Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Maluku Utara kembali menggerunduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jl. Panglima Polim Jakarta Selatan, Rabu, (10/8/2022) sore tadi.
Puluhan Mahasiswa Maluku Utara itu menuntut Kejaksaan Agung mengambil alih kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator tahun 2019 senilai Rp. 7,8 miliar.
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Kajagung, Burhanuddin mengevaluasi Kajati Maluku Utara beserta Penyidik yang menangani kasus Nautika.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi, M Reza A. Syadik mendesak Kajagung evaluasi Kajati Maluku Utara dan penyidik yang menangani kasus Nautika. Sebab diduga kuat penyidik melindungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Imam Mahkdy dan Mantan Plt Kadikbud Jafar Hamisi.
Ia mengungkapkan, Nama Imam Makhdy dan Mantan Plt Kadikbud, Jafar Hamisi telah disebut turut bertanggungjawab pengadaan Kapal Penangkap Ikan (Nautika) dan Alat Simulasi SMK Kemaritiman tahun 2019 Senilai 7,8 miliar, tetapi pihak kejaksaan tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan.
Bahkan, pada pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate di dalam salinan putusan terdakwa Imran Jakub Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte, disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket simulator bukanlah terdakwa Imran Jakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.
“Jadi bagi kami pengusutan kasus pengadaan Kapal Penangkap Ikan (Nautika) dan Alat Simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 7,8 miliar belum tuntas. karena Penyidik Kejaksaan Tinggi Malut mengabaikan fakta-fakta persidangan,”Teriak Reza saat berorasi di Gedung Kejagung Rabu sore tadi.(red)