MOROTAI-Ternyata, selama ini bentuk reward yang dijanjikan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja baik itu bukanlah sesuatu yang di luar dari tambahan penghasilan PNS seperti yang menjadi tanda tanya besar oleh Sejumlah PNS di Morotai. Namun, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan Pemda Morotai kepada ASN di lingkup Pemda Morotai itu sudah merupakan Reward.
“Sebenarnya ini sudah Reward, TPP ini merupakan reward, harus di terjemahkan seperti itu,”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, diruang kerjanya, Selasa (31/08).
Menurutnya, reward itu akan diberikan kepada semua ASN dilingkup Pemda Morotai, namun, jika ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai target akan di berikan hukuman berupa Phunismen.
“Reward ini di berikan kepada semua Pegawai Negeri sipil yang ada di Kabupaten Pulau Morotai, sehingga segala target atau pekerjaan yang di berikan oleh pimpinan namun tidak tercapai maka reward itu akan beruba menjadi Phunismen, itu reward sebenarnya, itu reward, reward yang di berikan oleh Pemerintah Daerah. Lalau kemudian tidak mencapai target dalam pekerjaan, atau kinerjanya itu masi terbatas reward itu dia beruba menjadi Phunismen,”jelasnya.
Ditanya apa sebabnya ASN di BKD Pulau Morotai diberi Phunismen, dirinya mengaku karena ada beberapa pekerjaan yang memurut penilaian Pimpinan (Bupati,red) belum capai atas apa yang sudah ditargetkannya.
“Kita hanya kerja-kerja beberapa yang itu sehingga menurut penilaian pimpinan masi jauh dari target, makanya kita lagi sementara berpacu keluar dari Phunismen,”katanya.
Terpisah, disentil soal regulasi penahanan gaji milik ASN yang belum divaksin, dirinya mengaku bahwa apa yang dilakukannya itu berdasarkan pada kebijakan Pimpinan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya pikir itu ada kebijakan pimpinan yang dasarnya juga kuat sesuai dengan peraturan presiden yang terbaru itu. Peraturan presiden nomor berapa itu saya sudah lupa itu. Jadi kita hanya ingin memastikan bahwa Morotai ini bebas Covid-19 dan selaku aparatur sipil negara yang statusnya itu sama dengan Polisi statusnya sama dengan tentara maka kita punya kewajiban untuk itu. Kan nanti orang nilai bilang tentara deng polisi saja bisa ini kong ASN,”katanya kembali. (red)