MABA, HR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan kabupaten Halmahera Timur berinisial MM sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Bukan Pekerja (BP) dan Bantuan Iuran Pemda Kabupaten Halmahera Timur pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, S.H mengatakan setelah tim penyidik melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut yang berinisial MM, ” Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor PRINT-339/Q.2.18/F.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan merupakan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Tahun 2021.” Kata Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, Senin (05/12/2022).
Kajari menyebutkan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, berdasarkan audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 134/700/XI/2022.” Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp. 789.717.600,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Halmahera Utara ini menyatakan terhadap tersangka MM disangka PRIMAIR melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ” Berdasarkan alasan obyekif dan alasan subjektif terhadap tersangka MM dilakukan penahanan Rutan tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Ternate,” tandasnya.
” Dan tersangka MM sebelum dibawa ke Rutan Ternate telah dilakukan tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.” Sambungnya (man).