Kejari Halut Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha Terhadap BPJS

  • Whatsapp

TOBELO,HR—– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Halut, M. Taufik Thalib, S.H. membuka kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha se-Halmahera Utara terhadap Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasiona, di Pondok Indah, Tobelo Tengah, Senin (14/06/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Halut, Yesaya Tidore, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Halut, Rudy Hoata, Perwakilan Dinas Pelayanan Modal Satu Pintu serta Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Halut.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. menekankan kembali bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab terhadap para tenaga kerjanya terutama dalam hal jaminan sosial.

“Kami dari Kejaksaan mewakili BPJS Kesehatan membantu mengawasi agar para badan usaha dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya,”ujar Kajari Halut.
Kejari menjelaskan mengacu pada aturan yang ada, bahkan sanksi yang diberikan kepada badan usaha yang dianggap tidak patuh sangat berat.

“Kita lihat pada sanksi administrasi, yang paling berat ialah dicabutnya izin usaha dari badan usaha tersebut,”tegasnya.

Olehnya itu, kata Kejari bahwa Kejaksaan sebagai perwakilan BPJS Kesehatan mengawasi agar para badan usaha dapat patuh dan memberikan hak bagi para tenaga kerjanya.

” Kami harapkan setiap badan usaha dapat patuh dan memberikan hak terhadap para tenaga kerja untuk diikutkan BPJS Kesehatan,” harapnya.

Dilanjutkan dengan pemaparan Materi oleh para narasumber yang diawali Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan materi Peranan Kejaksaan dalam Kepatuhan Badan Usaha terhadap Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Tidak lupa pula, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera memberikan sosialisasi Pelayanan Hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara secara gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya jaminan kesehatan bagi para Badan Usaha khususnya bagi para Tenaga Kerja serta faktor-faktor pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkembangan Badan Usaha itu sendiri. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *