Kendala di SKPD Pengelola, Retribusi Daerah Kota Ternate Tak Capai Target

  • Whatsapp
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali,

TERNATE,HR – Retribusi daerah sesuai laporan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate sampai dengan triwulan ketiga per tanggal 8 Oktober 2021, belum capai target. Dimana, total retribusi tersebut baru mencapai Rp13.866.406.931 atau 42,73 persen, dari target Rp32.452.531.191.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, saat dikonfirmasi Halmaheraraya.id, Selasa (12/10) mengatakan, retribusi pelayanan kesehatan dari target Rp15.000.000, sudah capai target Rp35.251.900 atau 235,01 persen. Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan targetr Rp6.000.000.000 baru capai Rp2.980.810.500 atau 49,68 persen. Retribusi parkir di tepi jalan umum target Rp6.000.000.000 baru capai Rp341.000.000 atau 5,68 persen.

Bacaan Lainnya

Lanjut Jufri, retribusi pelayanan pasar target Rp205.000.000 baru capai Rp57.132.000 atau 27,87 persen. Retribusi pengujian kendaraan bermotor target Rp300.000.000 baru capai 0,00 persen.

Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran target Rp1.125.000.000 baru capai Rp480.720.000 atau 42,73 persen.

Selain itu, retribusi penyedotan kakus target Rp75.000.000 baru capai target Rp8.800.000 atau 11,73 persen. Retribusi pelayanan tera atau tera ulang target Rp375.000.000 baru capai Rp24.435.250 atau 6,52 persen.

Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan target Rp12.512.531.191 baru capai Rp7.204.546.803 atau 57,58 persen.
Sementara, retribusi tempat pelelangan target Rp150.000.000 baru capai Rp12.310.000 atau 8,21 persen.

Retribusi terminal target Rp550.000.000 baru capai Rp241.970.000 atau 43,99 persen. Retribusi tempat khusus parkir target Rp500.000.000 baru capai target Rp292.900.000 atau 58,58 persen. Retribusi pemakaian kekayaan daerah target Rp1.000.000.000 baru capai target Rp243.360.000 atau 24,34 persen.

Selanjutnya, retribusi rumah potong hewan target Rp120.000.000 baru capai Rp87.556.000 atau 72,96 persen. Retribusi pelayanan kepelabuhanan target Rp200.000.000 baru capai Rp114.480.100 atau 57,44 persen. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga target Rp425.000.000 baru capai Rp286.261.500 atau 67,36 persen. Retribusi penjualan produksi usaha daerah target Rp100.000.000 capai 0,00 persen. Retribusi izin mendirikan bangunan target Rp2.550.000.000 baru capai target Rp1.432.893.478 atau 56,19 persen. Retribusi izin trayek target Rp150.000.000 baru capai target Rp3.579.400 atau 2,39 persen. Retribusi usaha perikanan target Rp100.000.000 baru capai target 0,00 persen. Dan retribusi IMTA target kosong dan capaian Rp18.000.000.

Meski begitu, Jufri menambahkan, tidak capai target ini kendalanya berada di SKPD pengelola.

“Tidak capai target ini, ada pe dorang. Karena mereka yang mengelola retribusi. SKPD pengelola itu seperti DLH, Dishub, Dinas Koperasi, Disperindag, Damkar dan instansi lainnya,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.