TERNATE,HR—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereah (DPRD) Kota Ternate Muhajirin Bailusy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, diduga terlibat pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pertamina Shop (Pertashop) di Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
“Penerbitan IMB Pertashop di Kelurahan Jambula, Ternate Pulau, diduga ada main mata antara Ketua DPRD, DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota Ternate,”kata Ketua Forum Pemuda Pelajar Jambula, Arsaly Ojat, Kamis (09/09/2021).
Padahal menurut Arsaly, seharusnya sebagai Ketua DPRD harus melakukan mediasi petemuan antara warga yang menolak dengan Komisi III DPRD untuk mencari solusi.
“Belum ada hasil pertemuan antara DPRD dengan warga baru tiba-tiba IMB sudah keluar, kita minta apa dasarnya sehingga IMB ini keluar, padahal warga yang menolak ini tidak menandatangani surat tidak keberatan,” ucap Arsaly.
Dia menambahkan, dugaan keterlibatan Ketua DPRD terungkap disaat warga menemui anggota DPRD Malut, Nini Bopeng pada hari Jumat, sekitar pukul 15.25 WIT, saat pertemuan itu langsung menghubungi Kepala Dinas DPMTSP untuk meminta kejelasan terkait IMB. Dari situlah, Kadis DPMPTSP mengatakan, dirinya dan Kadis PUPR mendapat desakan dari Ketua DPRD Muhajirin Bailusy, terkait pembuatan IMB.
Lanjut Arsaly, pada tanggal 14 Juni, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I DPMPTSP Kota Ternate, Samsudin Sibua menyebutkan, IMB Pertashop bisa dikeluarkan jika sudah tidak ada polemik dari warga setempat, sehingga harus diselesikan terlebih dahulu.
Namun, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan Surat Rekomendasi IMB Nomor : 600/2636/DPUPR/KT-Tte/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Surat rekomendasi ini sebagai tindaklanjut berkas permohonan IMB yang telah diregestrasi manual DPMPTSP Kota Ternate Nomor 94 tanggal 31 Mei 2021.
Ditegaskannya, kelegalan surat pernyataan tidak keberatan, pihak pemerintah kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat tidak keberatan, tapi yang seharusnya mengeluarkan adalah pemilik Pertashop.
“Itu bukan haknya kelurahan, tetapi pengusaha, sehingga pada saat melakukan pertemuan antara pihak Pertashop dengan warga sekaligus membawa surat tidak keberatan, namun warga tidak melakukan penandatanganan surat tidak keberatan itu,”ujar Arsaly.
Lurah Jambula, Ruslan Djauhar mengaku, sudah melakuakan pertemuan antara pemilik Pertashop dengan warga untuk melakukan penandatangan tidak keberatan, dan surat itu dilakukan sendiri oleh pihak Pertashop.
“Kita sudah berupaya melakukan pertemuan kedua bela pihak, jadi selanjutnya kami serahkan ulang di pemilik Pertashop untuk melakukan pendekatan dengan warga supaya bisa menyetujui pembangunan Pertashop, jadi kalau warga tandatangan atau tidak itu, nanti tanya di pemilik Pertashop, karena kita sudah serahkan ke pihak Pertashop,” cetusnya.
Pemerintah kelurahan kata dia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan IMB, yang hanya dilakukan ialah mengeluarkan surat keterangan usaha.
“Pihak kelurahan hanya menerangkan jenis usaha, domisili, luas lahan, tempat usaha, jadi hanya surat keterangan biasa saja,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Ternate, Mahdi Nurdin menyebutkan, permasalahan dan penolakan bukan terhadap IMB, tetapi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) Tata Ruang pembangunan Pertashop yang sudah diselesaikan ditingkat kelurahan terkait dengan pemalsuan tanda tangan surat tidak keberatan.
“Kalau adanya penolakan itu saya tidak tahu, yang penting dari kelurahan sudah berikan rekomendasi, dan dari Dinas PUPR juga sudah berikan rekomendasi dan itu sudah selesai, kalau mereka tidak berikan rekomendasi berarti IMB tidak terbit,” katanya sambil naik pitam.
Meski begitu, ketika ditanya terkait dengan ada dugaan desakan Ketua DPRD kepada DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota Ternate soal penerbitan izin IMB dirinya tidak mau menjawab.
“Kalau dugaan itu saya no comment, tanya saja langsung ke Ketua DPRD Kota Ternate,” kesalnya.(nty)