TERNATE, HR – Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara telah membentuk tim investigasi terkait dengan masalah sungai Sagea, di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang kian memprihatinkan.
Sekertaris PERHAPI Malut, Muhlis Ibrahim, Senin (4/9/2023) mengatakan, permasalahan sungai Sagea adalah persoalan Malut, karena berkaitan dengan kebutuhan air bersih. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi semua pihak untuk menyikapinya.
Menurutnya, permasalahan sungai Sagea ada erat kaitanya dengan aktivitas perusahan tambang. Dimana ada indikasi pelaku usaha pertambangan tidak menerapkan tata cara pertambangan yang baik dan benar. Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainya.
Bahkan, Perhapi dengan segala sumber daya dan kapasitas keilmuan kata dia, telah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait dengan hal-hal teknis yang diterapkan oleh beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beraktivitas di wilayah yang berhubungan erat dengan sungai Sagea. “Para pemegang IUP itu adalah PT. Weda Bay Nikel, PT First Pasific Mining, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. Halmehera Sukses Mineral, juga PT. Tekindo Energi,” katanya.
Namun, dari hasil investigasi tim kata dia, akan disampaikan kepada pemerintah daerah guna menjadi referensi dalam mengambil kebijakan. Sehingga, permasalahan sungai sagea yang memprihatinkan ini akan menjadi prioritas Perhapi dalam pembahasan di forum temu profesi tahunan (TPT) Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada pertengahan bulan September ini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Muhlis berharap, permasalahan sungai Sagea ini segera terselesaikan dengan baik. Serta manjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjalankan aktivitas kegiatan penambangan, maupun dalam pengawasan aktivitas penambangan.(nty)