MOROTAI,HR—Marwia Sarambae akan melaporkan oknum Polisi bertugas di Polres Pulau Morotai dan petugas leasing PT. RSG ke Polda Maluku Utara. Pasalnya, baru-baru ini mobil miliknya yang dikendarai orang lain ditarik dan diamankan di Polres Pulau Morotai.
Menurutnya, sesuai kesepakatan antara pemilik mobil dan petugas leasing untuk masalah keamanan mobil miliknya diamankan di Polres Morotai, sambil menunggu hasil mediasi.
“Kami dibohongi oleh oknum polisi dan petugas leasing karena tanpa sepengetahuan kami, mobil tersebut diam-diam dibawa ke Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, menggunakan KMP Ngafi,”ujar Maria Sarambae, kepada wartawan, Sabtu (18/06/2022).
Dia mengaku, setelah mengetahui mobilnya dibawa petugas leasing PT RSG ke Tobelo, dirinya tidak tinggal diam dan langsung menghubungi salah satu polisi di Polres Pulau Morotai.
“Saya telepon Pak Rais berkali-kali tapi tidak direspon,”ungkapnya.
Padahal sebelumnya, kata dia, soal mobil tersebut dirinya sudah berulang kali meminta ke pihak kepolisian agar kuncinya dikembalikan padanya agar dirinya tidak lagi harus berurusan dengan polisi tapi dengan pihak leasing.
“Saya berulang kali minta kunci mobil tapi tidak diberikan, Pak Rais bilang kunci mobil ada di Kasat dan sudah diserahkan ke Kapolres, jadi tidak perlu khawatir mobil tetap aman dan tidak dibawa kemana-mana,”ucapnya.
Merasa dibohongi, Marwia pun tak harus berhenti di Mapolres Morotai, dirinya bakal melaporkan masalah ini ke Polda Maluku Utara (Malut).
“Saya akan lanjutkan masalah ini ke Polda, karena selain dibohongi, mobil tersebut ditarik di jalan dengan alasan diamankan di Polres,”tegasnya.
Sementara Kasie Humas Polres Morotai, Bripka Sibli Siruang, lmengaku, dirinya tidak tahu jika mobil tersebut sudah dibawa pergi oleh pihak PT. BFI ke Tobelo.
“Saya pikir mobil tersebut untuk keamanan diamankan di Polres, tapi petugas leasing yang bawa ke Tobelo,”kata Sibli Siruang.
Sibli Siruang mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Polres Morotai tidak berkewenangan untuk menahannya.
“Mobil yang dibawa petugas leasing ke Tobelo tidak bisa ditahan karena itu bukan kewenangan polisi, apalagi jalur mediasi belum ada penyelesaian,”ucapnya.
Terkait mobil digeser ke Halut, Polres Morotai sudah menyampaikan kepada pemiliknya bahwa tugas polisi hanya mengamankan.
“Tujuannya polisi hanya mengamankan, namun karena pihak perusahaan BFI punya kewenagan penuh mereka mendesak kendaraan harus digeser ke kantor cabang di Tobelo,”tandasnya.
Diketahui, mobil milik Marwia Sarambae ditarik petugas leasing PT. RSG didampingi oknum anggota Polisi di depan toko Rizki Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Selasaa (15/06/2022). Alasan keamanan karena mobil tersebut masih tunggakan ke PT. BFI Cabang Tobelo diamankan di Polres Pulau Morotai.
Atas dasar itu PT. BFI bekerjasama dengan PT RSG untuk melakukan penarikan mobil tersebut yang saat itu dikendarai orang lain. Begitu juga dengan alasan keamanan pihak PT. RSG menyurat ke Polres Pulau Morotai diminta pendampingan untuk melakukan eksekusi.
Usai mobil tersebut ditarik, pemilik mobil, Marwia Sarambae dan anaknya mendatangi Polres Morotai, dan sempat terjadi adu mulut antara polisi dengan emak-emak dan anaknya.
Adu mulut itu terjadi lantaran mobil atas nama suaminya itu diamankan oleh pihak PT. RSG bersama oknum polisi di jalan saat mobil tersebut dikendarai oleh orang lain.(lud)