TOBELO, HR — Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, menyayangkan tindakan sejumlah karyawan yang menggelar aksi pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate (gerbang utama perusahaan) Tambang Emas Gosowong.
Aksi ini tidak hanya mengganggu aktivitas operasional, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas). Ia berharap, pihak berwenang termasuk aparat kepolisian, untuk bertindak lebih tegas terhadap aksi yang dilakukan di area Obvitnas NHM.
“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah jelas melarang demonstrasi di lokasi tertentu, termasuk lingkungan Obvitnas. Aksi semacam ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujarnya. Selasa, (11/3).
Dirinya juga menjelaskan, dalam Pasal 9 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memiliki batasan-batasan di lokasi tertentu yang salah satunya di lingkungan Objek Vital Nasional. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan Objek Vital Nasional menyebutkan bahwa aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran operasional Obvitnas tidak diperbolehkan.
Menurutnya, demonstrasi di wilayah Obvitnas juga harus mematuhi batas jarak minimal 500 meter dari pagar luar sesuai ketentuan hukum. Iksan menuturkan, berdasarkan Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020), setiap tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan legal dapat dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, aksi yang mengakibatkan terganggunya fasilitas vital juga dapat dijerat menggunakan Pasal 192 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.
Iksan menyebutksn, bahwa aksi pada 5 Maret 2025 telah menyebabkan terhambatnya aktivitas produksi, termasuk kendaraan pengangkut material penting yang terhalang masuk dan keluar dari area perusahaan. Selain itu, sejumlah karyawan yang hendak masuk bekerja sesuai jadwal yakni pada pukul 17.00 WIT tidak dapat melaksanakan aktivitasnya akibat gangguan dari masa aksi tersebut. Hal ini sangat merugikan Perusahaan dan dan mengancam kelangsungan operasional yang kondusif.
Para karyawan, seharusnya menyadari risiko dan konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Karena itu, Iksan menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan mendukung upaya perusahaan dalammemulihkan kondisi keuangan.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kelancaran operasional, apa lagi dilakukan di area yang dilindungi sebagai Obvitnas,” tegasnya.
Iksan mengaku, telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti berupa video, foto, dan rekaman suara dari aksi yang berlangsung kemarin.
“Kami akan menindak tegas secara hukum siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik karyawan maupun oknum provokator di balik aksi ini,” sebutnya.
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas terhadap demonstrasi ilegal di area Obvitnas. Iksan memaparkan, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Halmahera Utara tanggal 6 Maret 2025, Manajemen NHM telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji secara bertahap. Ia menegaskan pentingnya menjaga dialog yang konstruktif dan mengedepankan penyelesaian masalah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKB, terutama para karyawan yang dirumahkan dan masih mendapatkan insentif sesuai kemampuan perusahaan.
Iksan Maujud berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan demi keberlanjutan operasional perusahaan (*)