WEDA,HR– Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) mengelar apel gelar pasukan operasi dengan sandi Zebra Kieraha tahun 2022 yang dilaksanakan di Mako Polres Halteng, Senin (3/10/2022).
Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar Iskandar,S.I.K, memgatakan, Operasi Zebra Kieraha tahun 2022 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Dengan Tujuan Tertib, Patuh dan Disiplin Dalam Berlalu Lintas di Tengah Pandemi COVID-19”.
“Operasi zebra kieraha tahun 2022 berlangsung pada 3 – 16 Oktober serentak diseluruh polda dan jajaran polres seluruh Indonesia,”ungkap AKBP Moh Zulfikar Iskandar,S.I.K,saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Zul sapaan Kapolres, sasaran operasi zebra pengemudi tidak mematuhi aturan berlalu lintas baik roda 2 (R2) maupun Roda 4 (R4).
“Dalam penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang dilakukan aparat kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan dengan stasioner atau menetap,”cetus Kapolres.
Dia menjelaskan, Polisi lalu lintas juga bisa melakukan pola hunting system atau patroli keliling, Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasatmata melakukan pelanggaran.
“Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan,” tambah Kapolres.
Kapolres mengaku, pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Perbedaan pola stationer dengan hunting system, terdapat pada papan nama dan surat tugas.
“Penindakan di tempat, petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan razia. Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan, namun tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap,”ucap Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, hunting system boleh dilakukan di tempat-tempat tersembunyi. Hal ini sesuai arahan pimpinan dimana fenomena yang terjadi saat ini, begitu ada razia, pelanggar yang menyadari diri mereka salah langsung berbalik arah, sementara yang lengkap tetap melaju.
“Kegiatan rutin Satlantas Polres Halteng sasaran pelanggaran pengendara sepeda motor (R2) maupun mobil (R4) secara kasatmata antara lain, lawan arus, tidak memakai helm, memakai Knalpot Racing serta tidak memakai safety bell atau sabuk pengaman dan kelengkapan berkendara lainnya, serta surat – surat kendaraan juga antisipasi curanmor,”tuturnya.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar aturan, akan kami laksanakan penindakan tegas, baik itu tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat – surat SIM atau STNK.
“Walaupun tindakan tegas kita berikan, kami menghimbau pada masyarakat dan pengendara kendaraan roda dua serta roda empat tetap mematuhi aturan berkendara, serta memperhatikan keselamatan diri dan orang lain,”tutupnya. (dodi)