Plt. Kadis Kesehatan Tantang SK Bupati James Uang

  • Whatsapp
HALMAHERA BARAT
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaten Halmahera Barat Novelheins Sakalaty, SKM., M.M, Kes,,,,,

JAILOLO,HR——Lagi-lagi Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaten Halmahera Barat Novelheins Sakalaty, SKM., M.M, Kes, menantang serta mengabaikan Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 820.5/114/JP/I/2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Barat melalui penyetaraan jabatan.

Padahal dalam Surat Keputusan Bupati Halbar Nomor : 820.5/114/JP/I/2022. Tertanggal 31 Desember 2021, mengangkat dan melantik Nurain Ahad, S.st. Seksi Kesejatraan keluarga di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana, Minarti Do Dasim, Amd, Seksi Pelayanan Keluarga Berencana. di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana dan Muliyati M. Nur, S.st. Seksi Kependudukan dan Data di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana.

Akan tetapi pada tanggal 05 Agustus 2022 Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat mengelurkan Surat Keputusan dengan Nomor : 800/709/2022. Tentang penunjukan Koordinator progaram bidang pencegahan dan pengendalian penyakit Di antaranya, Nurain Ahad, S.st. Kordinator Progaram Filariasis/Rabies, Minarti Do Dasim, Amd., Gz. Kordinator Program Diare, dan Muliyati M. Nur, S.st Kordinator Koordinator Program Hepatitis.

Dengan permasalahan tersebut akhirnya Jubair Abdul Latif selaku Asisten II Pemda Halbar, Senin, (15/08/2022) angkat bicara. Menurut mantan Kepala BKD, apa yang dilakukan oleh Plt. Kadis Kesehatan Halbar secara normatif telah bertentangan serta melanggar peraturan Kepala BKN Nomor 02 Tahun 2021.

“Sorang Plt Kadis tidak bisa mengeluarkan SK muatsi dalam jabatan fungsional. Maka dari itu SK Plt. Kadis Kesehatan cacat dan batal demi hukum,”tegas Jubai  selaku Asisten II dan juga Mantan Kepala BKD.(MS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.