Temukan Pelanggaran di Lima Daerah, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Maluku Utara

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Lima daerah di Provinsi Maluku Utara ditemukan adanya pelanggaran oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara. Lima daerah, yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Timur.

“Kami menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur,” kata Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi, di Kantor Bawaslu Malut, Rabu (14/02/2024).
Menurutnya, di Halbar, pelanggaran pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.

“Ada tiga orang salah satunya saksi caleg dan dua orang adalah ibu-ibu masing-masing membawa 15 kertas suara untuk dicoblos. Namun, belum sempat melakukan pencoblosan mereka berhasil diamankan keamanan setempat. Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halbar, tentu masalah ini akan didalami,” tukasnya.

Sementara, di Ternate pelanggaran di diduga terjadi di Kelurahan Jati, ada anak di bawa umur yang datang untuk mencoblos, tetapi belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat.
Sedangkan di Halmahera Timur pelanggaran diduga terjadi di Desa Teluk Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi.

“Informasi yang kami dapat pelaku sementara melarikan diri dan belum di temukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Tak hanya itu, di Pulau Morotai terjadi kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 3 surat suara di Desa Wayabula, Morotai Selatan Barat dan 8 surat surat suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai kekurangan surat suara tersebut dapat diberikan sejam kemudian,” terangnya.

Lanjut Masita, di Desa Fidy Jaya, Weda Halteng terdapat petugas KPPS memberikan lima jenis surat suara kepada 5 orang pemilih yang menggunakan KTP diluar Kabupaten Halteng yang tidak terdaftar di dalam DPTb.

Sejauh ini sambung Masita, informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan Bawaslu Malut, sebab belum dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten kota. Meski begitu masalah yang terjadi di berbagai TPS di Malut akan didalami kemudian ditindaklanjuti.

“Bisa jadi laporan yang ada akan terus bertambah. kami sudah mengirimkan form online terkait data dugaan pelanggaran yg harus diisi oleh Bawaslu kabupaten kota,” tuturnya.

Mengenai pelanggaran yang masih terjadi kata Masita, di beberapa kabupaten ini akan di dalami laporan tersebut.

“Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” tekannya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.