Oleh : Muhammad Konoras
Ketua Peradi Maluku Utara/ Praktisi Hukum
Kita semua tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya No 57/PHP. Bup/ XIX/ X/ 2021 tanggal 22 Maret 2021 memerintahkan KPU Halmahera Utara (Halut) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halut di beberapa TPS kemudian hasil-nya digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan kemudian membuat keputusan/penetapan baru untuk menetap pasangan yang memperoleh suara terbanyak, diktum putusan tersebut secara hukum memberikan kewenangan kepada KPU selain melaksanakan PSU, sekaligus memberi hak untuk menggabungkan hasil suara PSU dengan hasil suara yang tidak dibatalkan pada Pemilu sebelumnya. Kemudian menetapkan siapa/ atau pasangan calon bupati mana sebagai yang memperoleh suara terbanyak. Berbeda dengan paradigma putusan-putusan MK 5 (lima) tahun sebelumnya yaitu setelah perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan PSU maka hasilnya dibawa ke MK untuk menjatuhkan putusan akhir dengan menetapkan perolehan hasil suara yang sebenarnya dari pihak pihak/pasangan calon yang bersengketa tersebut, setelah itu KPU melakukan rapat pleno untuk menetapkan/atau membuat keputusan perihal pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Faktanya bahwa setelah KPU Halut melaksanakan perintah MK untuk melaksanakan PSU dan hasilnya telah digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan maka pasangan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM MANTAP) memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pasang calon terpilih. Dari fakta itu kemudian pasangan calon Bupati dan wakil bupati, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) merasa tidak puas dan mengajukan keberatan sengketa ke MK dan meminta hasil PSU dibatalkan/atau pasangan FM- MANTAP didiskualifikasi.
Pertanyaan Yuridis ;
1. Apakah Hasil PSU bisa diajukan sebagai sebuah sengketa baru di MK?
2, Apakah mungkin terjadi PSU yang kedua kali ? Atau
3. Apakah MK dapat mendiskualifikasi pasangan calon bupati yang memperoleh suara terbanyak dari hasil PSU tersebut ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut diatas ada fakta lain yang patut dipertimbangkan atau paling tidak didiskusikan bersama oleh kita yang belajar tentang ilmu hukum adminstrasi dan konstitusi.
fakta-fakta yang tidak bisa dibatalkan oleh MK/atau bukan kewenangan MK adalah
1. Tanggal 2 Mei 2021 KPU Halut telah menetapkan dalam rapat pleno Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai Pasangan terpilih.
2. KPU Halut menyampaikan pasangan terpilih ke DPRD Halut.
3. Tanggal 4 Mei 2021 diputuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Halut.
4. Tanggal 5 Mei 2021 DPRD Halut telah menyetujui dalam Rapat Paripurna.
5. Tanggal 6 Mei 2021. Pasangan FM- MANTAP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih diusulkan ke Mendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Dari fakta-fakta tersebut apakah MK bisa menerima permohonan sengketa hasil PSU Halut ?
a. Dalam perspektif hukum acara, MK tidak bisa menolak setiap permohonan yang diajukan oleh warga negara dengan alasan tidak ada aturan yang mengatur
b. MK wajib memeriksa baik syarat formil maupun syarat materil dari permohonan yang diajukan dan apabila permohonan sengketa tersebut memenuhi syarat formil barulah MK memanggil pihak-pihak untuk menggelar persidangan memeriksa materi permohonan gugatan.
c. Dari hasil pemeriksaan materi gugatan/sengketa barulah MK berkesimpulan apakah permohonannya bisa dikabulkan atau ditolak. Jika bisa dibuktikan maka gugatan/permohonan dari paslon JOS dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya,
d. Jika gugatan tidak memenuhi syarat formil/materil maka diktum putusan menyatakan permohonan tidak diterima atau juga ditolak.
Pertanyaan hukum selanjutnya adalah bagimana kalau gugatan/ permohonan paslon JOS dikabulkan oleh MK ?
1. Apakah ada PSU untuk kedua kali ?
2. Ataukah paslon Bupati FM-MANTAP dapat didiskualifikasi ?
Pendapat saya ;
1. Sungguh sangat sulit PSU akan digelar untuk kedua kalinya, karena logika hukum itu yang dipakai maka Pilkada Halut tidak akan pernah habis.
2. Tidak akan mungkin akan diskualifikasi kemenangan FM-MANTAP, sebab ada hasil suara pemilu yang oleh MK tidak dibatalkan oleh KPU yang secara signifikan FM- MANTAP memperoleh suara terbanyak.
Masalah hukum Kedua ; Bagimana kalau MK memutus sebaliknya dari sengketa PSU tersebut ?
Menurut pendapat saya tidak serta merta paslon JOS dinyatakan sebagai pasangan terpilih karena terhalang dengan penetapan Pleno KPU Halut yang menetapkan pasangan FM- MANTAP sebagai pasangan terpilih dan sudah diusulkan ke Mendagri.
Hasil kesimpulan sementara,
berdasarkan asas kemanfaatan dan keadilan demokrasi, sungguh sangat sulit MK untuk memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon JOS, karena akan menguras tenaga dan biaya sehingga dari aspek kemanfaatan tidak mungkin MK mengabulkan gugatan PSU kedua kali apalagi didiskualifikasi.
Apakah masih ada jalan untuk pasangan JOS, menurut saya masih ada dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon setelah SK pelantikan diterbitkan, itulah yang sebenarnya jalan yang singkat dan harus dilakukan oleh pasangan JOS, bukan ke MK, karena sudah ada penetapan KPU berdasarkan perintah MK (***)