SOFIFI,HR- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara telah menganggar Rp 4 Miliar untuk pembanggunan penanganan sungai Wailau di kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Tahun 2021.
Kepala Bagian Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Malut Saiful Amin mengatakan, penanganan Sungai di provinsi Maluku Utara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rencana Pembangunan.
Penanganan Sungai di Maluku Utara ini, lanjut dia, Dinas PUPR hanya dapat menangani sungai di 4 (empat) Pulau, yakni Pulau Obi kabupaten Halmahera Selatan, Pulau Mangoli dan Pulau Sulabesi Kabupaten Kepulauan Sula serta, Pulau Taliabu. Sementara di wilayah lain, menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai.
“Dengan Permendagri 90 ini, Dinas PUPR Maluku Utara, hanya tangani penanganan sungai di empat Pulau itu saja. Jadi Tahun ini PUPR Maluku Utara penanganan sungai Wailau di Kepsul,” kata Saiful kepada media ini, Kamis (22/07/2021).
Dikatakan, progres kegiatan tersebut, sedikit terhambat akibat dari perubahan nomenklatur sebagaimana yang diatur dalam Peendagri 90 tahun 2019. Namun tahapan perencanaan telah siap, sehingga dalam waktu dekat dokumen akan disampaikan sehingga secepatnya dilelang.
“Kegiatan perencanaan sudah selesai sehingga, tinggal dokumen disampaikan Untuk ditayang di LPSE, dana sebesar Rp 4 miliar ini akan bagi dalam empat kegiatan dalam penanganan sungai Wailau ini,”ujarnya.
Saiful, sangat optimis atas pekerjaan penanganan sungai Wailau ini akan dikerjakan sesuai target dan kualitas juga akan terjamin, SDA PUPR Maluku Utara sudah punya pengalaman. Misalnya dalam pembangunan talud pengaman sungai, talud penahan ombak pantai.
“Kalau untuk pekerjaan ini, kami utamakan kualitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, sehingga banyak talud sungai sampai saat ini belum ada yang rusak,” ucapnya.
Saiful menuturkan, terkadang dalam pembangunan talud sungai masyarakat setempat berkeinginan lain. Misalnya perencanaan hanya 100 meter, masyarakat ingin 200 meter, hal-hal ini seperti ini harus dihindari.
“Kami sudah punya pengalaman seperti ini, jadi kami utamakan kualitasnya,” jelasnya.
la menambahkan, dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 ini, Dinas PUPR Maluku Utara hanya punya kewenangan di 4 (empat) pulau dalam penanganan sungai. Namun jika ada usulan dari masyarakat di luar empat pulau ini, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan pihak balai.
“Namun Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba tetap mengupayakan jika ada usulan dari masyarakat dengan melakukan koordinasi dengan pihak Balai,” terangnya. (asfa/adv)